Jakarta, Mabes TNI Angkatan Darat (AD)
akan membela 11 anggota Grup II Kandang Menjangan, Kartasura Komando Pasukan
Khusus (Kopassus) yang menyerang LP Kelas HB Cebongan, Sleman, Yogyakarta,
hingga empat tahanan tewas beberapa waktu lalu.
"Pembelaan
sementara ini internal dari TNI. Tim pengacaranya maksimal satu orang
satu," kata Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Wakasad) Letjen TNI
Moeldoko usai membuka Rakornis Tentara Manunggal Masuk Desa (TMMD) Ke-90 di
Jakarta, Rabu (17/4).
Moeldoko
menjelaskan nantinya 11 prajurit Kopassus yang menjadi tersangka atas penyerangan
LP Cebongan tersebut akan mendapatkan kuasa hukum yang disediakan oleh TNI. Nantinya,
11 prajurit Kopassus tersebut masing-masing akan didampingi tim kuasa hukum.
Namun, kata dia, 11 kuasa hukum yang akan membela para prajurit Kopassus
tersebut bukan "harga mati".
Artinya, tim
kuasa hukum tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan para prajurit Kopassus
yang menjadi tersangka dalam kasus LP Cebongan tersebut. Selain membela
anggota Kopassus yang menjalani proses hukum, kata Wakasad, pihaknya akan
memenuhi kebutuhan keluarganya.
"Pasti kita
berikan bantuan kepada keluarganya karena pemimpin AD memiliki tugas untuk
memelihara kesejahteraan anggotanya. Bantuannya akan dikomunikasikan dengan pihak
keluarganya. Paling tidak, akan meringankan keluarganya," ujarnya.
Komandan Jenderal
Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) TNI AD Mayjen Agus Sutomo menegaskan
tak ada pelanggaran HAM dalam kasus penyerangan LP Cebongan.
“Tidak ada
pelanggaran HAM. Yang ada pelanggaran anggota. Jelas?" kata Agus usai
acara syukuran Peringatan HUT ke-61 Kopassus di Makopassus, Cijantung, Jakarta
Timur, Selasa (16/4).
Menurut Agus,
seluruh anggota satuan Kopassus di negeri ini ialah anak buahnya. Oleh karena
itu, sebagai komandan tertinggi pasukan baret merah tersebut Agus kembali
menyatakan dirinyalah yang paling bertanggung jawab. (Ant), Sumber Koran:
Sinar Harapan (17 Agustus 2013/Rabu, Hal. 11)