Minggu, 07 April 2013, 18:57 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai vonis
di pengadilan militer diskriminatif. Koordinator Kontras, Haris Azhar vonis di
pengadilan militer bisa lebih ringan karena semangat membela korps.
Haris mencermati nama baik korps
lebih dilindungi dibanding memberikan vonis sesuai dengan perbuatan.
"Peradilan militer tidak digunakan untuk memberikan hukum
sepantasnya," katanya saat dihubungi Republika di Jakarta, Ahad (7/4). Haris
menambahkan penegakan hukum di Indonesia masih pilih kasih. Ia menjelaskan ada
tiga strata warga negara di depan pengadilan.
Pertama adalah golongan miskin.
Mereka inilah dalam kacamata Haris sering mendapat perlakuan tidak adil.
Kemudian golongan menangah yakni orang yang tidak memiliki kekuatan politik
tapi memiliki uang. "Terakhir kelas elite, punya akses ke peradilan, power
dan tentu saja uang," ujarnya.
Haris memandang peradilan militer
masih belum membuktikan terbebas dari faktor akses dan power. Hal ini yang harus
dibuktikan oleh TNI dengan menggelar peradilan yang lebih terbuka dan
transparan.