Rabu, 03/04/2013 16:58 WIB
Bandung - Prajurit Dua (Prada)
Mart Azzanul Ikhwan (23) dijerat pasal berlapis dalam sidang perdana pembunuhan
ibu dan anak, Opon (39) dan Shinta (19). Anggota kesatuan Yonif 303/13/1
Kostrad Kabupaten Garut ini terancam hukuman bui seumur hidup.
Dalam surat dakwaan yang
dibacakan oleh Oditur Letkol CHK Siabudin dan Mayor Sus Asep Saeful Gani,
terdakwa diancam dengan dakwaan primer, yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan
berencana, subsidair pasal 388 jo pasal 55 KUHP ayat 1 dan lebih subsider 351
KUHP. Dakwaan kedua, yaitu pasal 80 ayat 3 jo pasal 1 butir 1 UU No 23 Tahun
2002.
"Untuk pasal 340 saja,
ancaman hukuman maksimalnya seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara,"
ujar Humas Peradilan Militer II-09 Bandung Mayor Chk Sutrisno usai sidang di
Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Rabu
(3/4/2013).
Sidang tersebut dipimpin oleh
ketua majelis hakim Letkol CHK Sugeng Sutrisno SH. Terdakwa berdiri tegap
selama mendengarkan dakwaan. Dia tak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Sebanyak 15 saksi dari 16 saksi
hadir dihadirkan ke persidangan. Mereka dimintai keterangannya secara maraton
oleh majelis hakim maupun oditur dan penasehat hukum terdakwa. Ruangan sidang
dipenuhi pengunjung, terutama dari keluarga korban.
Dikenakannya pasal 80 ayat 3 jo
pasal 1 butir 1 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu karena ia
telah membunuh bayi yang tengah dikandung oleh korban Shinta.
"Terdakwa termasuk dalam
setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan, atau ancaman kekerasan atau
penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Itu termasuk untuk bayi
yang masih ada dalam kandungan," katanya.
Dalam surat dakwaan disebutkan,
saat terdakwa melakukan pembunuhan pada Shinta, korban tengah hamil 8 bulan.
Bayi tersebut bahkan diketahui berjenis kelamin laki-laki dengan tinggi 42 cm.
Sidang dilanjutkan, Senin (8/4/2013) mendatang. Sumber : www.detik.com