Kamis, 18 April 2013

Penyerang Cebongan Didampingi Pengacara TNI AD



Rabu, 17 April 2013 | 14:04 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - TNI Angkatan Darat menyiapkan bantuan pendampingan hukum untuk 11 anggota Komando Pasukan Khusus yang terlibat penyerbuan dan penembakan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta. "Pendampingan hukum kami siapkan dari internal TNI AD," kata Wakil Kepala Staf Angkatan Darat, Letnan Jenderal Moeldoko, di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Rabu, 17 April 2013.

Moeldoko melanjutkan, TNI AD setidaknya menyiapkan seorang pengacara untuk setiap anggota Kopassus. "Kami sesuaikan dengan kebutuhan."

Saat disinggung perkembangan penyidikan di Markas Kodam Diponegoro, Moeldoko tak mau berkomentar. Begitu pun saat ditanya pasal apa saja yang sementara dikenakan untuk para tersangka. "Itu teknis, tak bisa saya sampaikan," kata dia.

Kemarin, Komandan Jenderal Kopassus, Mayor Jenderal Agus Sutomo, mengaku siap bertanggung jawab dalam penyerangan LP Cebongan. Agus mengklaim siap menerima hukuman atau sanksi terberat sekalipun. "Bila perlu 11 orang itu saya tukar, biar dia di luar sel, saya yang di dalam sel, saya siap."

Tim Investigasi TNI Angkatan Darat menyatakan, belasan anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan, Kartasura, Sukoharjo, terlibat penyerangan ke Cebongan yang menewaskan empat orang yang diduga membunuh Sersan Kepala Santoso, bekas anggota Kopassus. Komisi Hak Asasi Manusia menilai temuan itu janggal. Komisi menduga jumlah penyerang Cebongan minimal 14 orang.