Rabu, 10 April 2013 16:13 wib
ACEH TENGGARA - Sebanyak 12 ton
solar tanpa dokumen disita petugas Kepolisian ketika melintasi pos perbatasan
Aceh-Sumaera Utara di Kabupaten Aceh Tenggara. Bersama barang bukti, petugas
turut menangkap dua tersangka, salah satu di antaranya merupakan oknum TNI.
Penyitaan dilakukan petugas
karena sopir truk tangki itu tidak dapat menunjukkan dokumen ketika diperiksa.
Malahan, sopir memberi ‘uang pelicin’ sebesar Rp500 ribu kepada petugas agar
bisa lewat dari razia rutin tersebut.
Atas perbuatan suap tersebut, dua
pelaku langsung dibekuk petugas. Satu di antaranya merupakan oknum TNI yang
bertugas di Kodam Bukit Barisan. Bahkan, oknum tersebut sempat melawan saat
akan dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara.
Di hadapan petugas, Jumaidi,
sopir tangki, mengaku bahwa solar yang dibawanya tanpa disertai dokumen. Solar
itu dibawa dari Medan yang akan dikirim ke Perusahaan Gayo Utama di Aceh.
Kasus tersebut kini dalam
penangangan Satuan Reskrim Polres Aceh Tenggara. Sementara untuk oknum TNI,
polisi akan berkoordinasi dengan Datasemen Polisi Militer Aceh Tenggara. Sumber : news.okezone.com