Jumat, 19 April 2013 | 5:57
[JAKARTA] Menteri Pertahanan
(Menham) Purnomo Yusgiantoro menolak anggota Pasukan Khusus (Kopassus) yang
menembak empat tahanan di LP Cebongan, Yogyakarta diadili di Pengadilan Umum.
Menurutnya, para anggota Kopassus
itu harus diadili di Pengadilan Militer. Alasannya, UU tentang TNI menyebutkan
setiap anggota aktif yang terlibat masalah pelanggaran hukum harus dihukum di
Pengadilan Militer.
"UU-nya jelas yaitu ketika
ada pelanggaran pidana dari pasukan maka dibawa ke pengadilan militer. Kami
menolak diadili di pengadilan umum," kata Purnomo dalam acara silahturami
dengan Forum Pemred di Jakarta, Kamis (18/4) malam.
Purnomo didampingi Wakil Menteri
(Wamen) Pertahanan Sfarie Sjamsuddin, dan sejumlah pejabat dari Kementerian
Pertahanan.
Sementara dari Forum Pemred
dipimpin ketuanya Wahyu Muryadi (Tempo). Tampil pula dari Forum Pemred Karni
Ilyas (TV One), Primus Dorimulu (Suara Pembaruan), Don Bosco Selamun (Berita
Satu TV), Marthin Selamet (Koran Jakarta), dan sejumlah Pemred lainnya.
Pada kesempatan itu, Purnomo juga
mengatakan, tidak ada pelanggaran HAM berat dalam kasus penyerangan oleh
anggota Kopasus tersebut. Alasannya penyerangan bukan genocide (pembantaian
masal), dilakukan sistematik, dan merupakan sebuah kebijakan penguasa.
Apa yang dilakukan anggota
Kopassus hanya penyerangan bersifat spontan dan hanya untuk empat orang.
Penyerangan itu juga tidak dilakukan secara terencana dan sistematik.
"Kalau penyerangan itu
dianggap pelanggaran HAM, maka penyerangan di Cafe Hugo yang menewaskan anggota
Kopasus juga merupakan pelanggaran HAM," ujarnya. Sumber : www.suarapembaruan.com