Jumat, 19 April 2013

Menhan Tolak Anggota Kopassus Sidang Di Pengadilan Umum



Jumat, 19 April 2013 | 5:57

[JAKARTA] Menteri Pertahanan (Menham) Purnomo Yusgiantoro menolak anggota Pasukan Khusus (Kopassus) yang menembak empat tahanan di LP Cebongan, Yogyakarta diadili di Pengadilan Umum.

Menurutnya, para anggota Kopassus itu harus diadili di Pengadilan Militer. Alasannya, UU tentang TNI menyebutkan setiap anggota aktif yang terlibat masalah pelanggaran hukum harus dihukum di Pengadilan Militer.

"UU-nya jelas yaitu ketika ada pelanggaran pidana dari pasukan maka dibawa ke pengadilan militer. Kami menolak diadili di pengadilan umum," kata Purnomo dalam acara silahturami dengan Forum Pemred di Jakarta, Kamis (18/4) malam.

Purnomo didampingi Wakil Menteri (Wamen) Pertahanan Sfarie Sjamsuddin, dan sejumlah pejabat dari Kementerian Pertahanan.

Sementara dari Forum Pemred dipimpin ketuanya Wahyu Muryadi (Tempo). Tampil pula dari Forum Pemred Karni Ilyas (TV One), Primus Dorimulu (Suara Pembaruan), Don Bosco Selamun (Berita Satu TV), Marthin Selamet (Koran Jakarta), dan sejumlah Pemred lainnya.

Pada kesempatan itu, Purnomo juga mengatakan, tidak ada pelanggaran HAM berat dalam kasus penyerangan oleh anggota Kopasus tersebut. Alasannya penyerangan bukan genocide (pembantaian masal), dilakukan sistematik, dan merupakan sebuah kebijakan penguasa.

Apa yang dilakukan anggota Kopassus hanya penyerangan bersifat spontan dan hanya untuk empat orang. Penyerangan itu juga tidak dilakukan secara terencana dan sistematik.

"Kalau penyerangan itu dianggap pelanggaran HAM, maka penyerangan di Cafe Hugo yang menewaskan anggota Kopasus juga merupakan pelanggaran HAM," ujarnya. Sumber : www.suarapembaruan.com