Selasa, 10
Desember 2013
Badan Sarana
Pertahanan (Baranahan) Kementerian Pertahanan (Kemhan), Kekuatan Pokok Minimum
atau Minimum Essential Force (MEF), dan strategi pemantapan kekuatan
pertahanan, yang merupakan suatu kesatuan bagai setali tiga uang.Tiga hal ini
menjadi salah satu prasyarat untuk mewujudkan keutuhan, kedaulatan, dan
kedigdayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Pengadaan
alat utama sistem senjata (Alutsista) sudah ada dalam dokumen MEF. Semula
ditargetkan untuk tahun 2010-2029. Tapi setelah mempertimbangkan kemampuan
ekonomi, dipercepat menjadi 2010-2024, dari empat rencana strategis (Renstra)
menjadi tiga renstra," kata Kepala Baranahan Laksda TNI Ir Rachmad Lubis,
di Jakarta, baru-baru ini.
Menurut dia,
kebutuhan Alutsista TNI untuk kurun waktu beberapa tahun ke depan, telah
tercantum dalam Renstra 2010-2014, khususnya dalam rincian kebutuhan MEF.
"Dan perlu
dicatat, MEF, Jalan Strategis Memantapkan Kekuatan Pertahanan bahwa pengadaan
Alutsista TNI akan diupayakan dari industri pertahanan di dalam negeri. Sebagai
contoh, PT PAL sudah dapat membangun kapal perang, PT Dirgantara Indonesia
(PT.DI) sudah mampu memproduksi helikopter tempur, dan PT Pindad sudah mampu
memproduksi panser dan persenjataan militer," katanya.
Dia mengingatkan,
bahwa kini semua pihak terkait (stakeholders) berusaha konsisten untuk
mewujudkan rencana yang telah dibuat, sehingga pengadaan Alutsista dapat
direalisasikan secara bersinambungan. "Karena itu, apa yang telah
dilakukan sebelumnya oleh Kabaranahan Pak Ediwan Prabowo akan saya lanjutkan.
Seperti, kita menerima beberapa Alutsista, antara lain, bekal amunisi untuk
prajurit dari Pindad, tank amfibi BMP-3F dari Rusia, pesawat tempur Sukhoi,
pesawat CN-235," katanya.
Selain itu, juga
pesawat angkut Hercules dari Australia sebanyak 9 unit, pesawat F-16 dari
Amerika, tank berat (Main Battle Tank/MBT) Leopard dan tank medium Marder 1A3,
Pesawat tempur taktis Super Tucano EMB-314 dari Empresa Braziliera de
Aeronautica (Embraer) Brazil, helikopter serbu, helikopter serang Apache dari
AS, ME Armed 155 Howitzer/Caesar dari Prancis, dan Rudal MLRS dari Brazil,
helikopter antikapal selam dari AS, dan membangun tiga kapal selam dari Korsel,
dengan skema Transfer of Technology (ToT) antara PT PAL.
"Pembangunan
pertahanan baru menghasilkan postur dengan kekuatan terbatas. MEF pun disiapkan
sebagai prasyarat utama pelaksanaan tugas pokok dan fungsi TNI secara efektif.
Ini guna menghadapi ancaman aktual untuk mempertahankanNKRI," ujarnya.
Dia menjelaskan,
MEF adalah suatu standar kekuatan pokok minimum TNI yang mutlak disiapkan
sebagai prasyarat utama serta mendasar bagi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi
TNI secara efektif. Ini dalam rangka menghadapi ancaman aktual untuk
mempertahankan keutuhan NKRI.
Produksi Dalam
Negeri
Tak hanya gencar
membeli Alutsista luar negeri, pemerintah juga membeli Alutsista dari dalam
negeri, yakni Kapal Cepat Rudal (KCR)-60M dan Kapal Tunda 2400 HP serta Kapal
Perusak Kawal Rudal/PKR dari PT PAL disamping itu telah membeli Helikopter Bell
412, dari PT DI pesawat angkut CN-295. "Kita berharap, ke depan pengadaan
Alutsista selalu konsisten berdasarkan blueprint MEF," ujar Laksda TNI Ir
Rachmad Lubis.
Dalam rangka
modernisasi Alutsista, Kemhan dan TNI akan sepenuhnya mengikuti kebijakan
pemerintah menggunakan secara optimal produksi industri pertahanan dalam
negeri. Kebijakan tersebut amat strategis, karena dapat mengurangi
ketergantungan terhadap negara lain.
Dalam program
revitalisasi ini, pemerintah memiliki komitmen kuat untuk menciptakan Indonesia
Incorporated dengan memberdayakan BUMN Industri Strategis (BUMNIS), seperti PT
Pindad, PT Dirgantara Indonesia, PTPAL, dan PT LEN.
"Ini amanat
yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri
Pertahanan," ujarnya.
Menurut
Kabaranahan, produk Alutsista buatan industri dalam negeri bisa dibanggakan.
Lebih lanjut, Laksda TNI Ir Rachmad Lubis menegaskan, kebijakan-kebijakan yang
ditetapkan Menhan Purnomo Yusgiantoro sangat mendorong terhadap kemandirian
industri pertahanan dalam negeri. Kebijakan tersebut di antaranya adalah setiap
pengadaan Alutsista TNI harus mengikutsertakan industri nasional, baik BUMN
maupun swasta.
Selain itu,
dalam setiap pengadaan hendaknya mengikutsertakan beberapa syarat lainnya untuk
diajukan kepada para penyedia barang. antara lain, memberikan transfer of
knowledge dan penggunaan local content.
Di sinilah,
terkadang Kabaranahan juga berfungsi sebagai agen pemasaran produk Alutsista
nasional. Dia mencontohkan, PT PAL Indonesia bisa menjual kapal perang sejenis
Landing Platform Dock (LPD) 125 ke Filipina.
Laksda TNI Ir
Rachmad Lubis, menjelaskan, Baranahan Kemhan mempunyai tugas melaksanakan
pengelolaan sarana Pertahanan dan mempunyai fungsi strategis, yakni menyusun
kebijakan teknis, rencana dan program di bidang pengelolaan sarana pertahanan
meliputi pengadaan jasa konstruksi dan sarana pertahanan, sertifikasi kelaikan,
kodifikasi materiil, pengelolaan aset/barang milik negara di bidang pertahanan,
pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sarana pertahanan
serta melaksanakan administrasi Baranahan.
Karena itulah,
Laksda TNI Ir Rachmad Lubis, alumnus Akabri Angkatan Laut (1982) ini amat tekun
menjalani perannya sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan. (Yudhiarma)