Rabu, 11 Desember 2013

MEF, Jalan Strategis Memantapkan Kekuatan Pertahanan



Selasa, 10 Desember 2013


Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kementerian Pertahanan (Kemhan), Kekuatan Pokok Minimum atau Minimum Essential Force (MEF), dan strategi pemantapan kekuatan pertahanan, yang merupakan suatu kesatuan bagai setali tiga uang.Tiga hal ini menjadi salah satu prasyarat untuk mewujudkan keutuhan, kedaulatan, dan kedigdayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Pengadaan alat utama sistem senjata (Alutsista) sudah ada dalam dokumen MEF. Semula ditargetkan untuk tahun 2010-2029. Tapi setelah mempertimbangkan kemampuan ekonomi, dipercepat menjadi 2010-2024, dari empat rencana strategis (Renstra) menjadi tiga renstra," kata Kepala Baranahan Laksda TNI Ir Rachmad Lubis, di Jakarta, baru-baru ini.

Menurut dia, kebutuhan Alutsista TNI untuk kurun waktu beberapa tahun ke depan, telah tercantum dalam Renstra 2010-2014, khususnya dalam rincian kebutuhan MEF.

"Dan perlu dicatat, MEF, Jalan Strategis Memantapkan Kekuatan Pertahanan bahwa pengadaan Alutsista TNI akan diupayakan dari industri pertahanan di dalam negeri. Sebagai contoh, PT PAL sudah dapat membangun kapal perang, PT Dirgantara Indonesia (PT.DI) sudah mampu memproduksi helikopter tempur, dan PT Pindad sudah mampu memproduksi panser dan persenjataan militer," katanya.

Dia mengingatkan, bahwa kini semua pihak terkait (stakeholders) berusaha konsisten untuk mewujudkan rencana yang telah dibuat, sehingga pengadaan Alutsista dapat direalisasikan secara bersinambungan. "Karena itu, apa yang telah dilakukan sebelumnya oleh Kabaranahan Pak Ediwan Prabowo akan saya lanjutkan. Seperti, kita menerima beberapa Alutsista, antara lain, bekal amunisi untuk prajurit dari Pindad, tank amfibi BMP-3F dari Rusia, pesawat tempur Sukhoi, pesawat CN-235," katanya.

Selain itu, juga pesawat angkut Hercules dari Australia sebanyak 9 unit, pesawat F-16 dari Amerika, tank berat (Main Battle Tank/MBT) Leopard dan tank medium Marder 1A3, Pesawat tempur taktis Super Tucano EMB-314 dari Empresa Braziliera de Aeronautica (Embraer) Brazil, helikopter serbu, helikopter serang Apache dari AS, ME Armed 155 Howitzer/Caesar dari Prancis, dan Rudal MLRS dari Brazil, helikopter antikapal selam dari AS, dan membangun tiga kapal selam dari Korsel, dengan skema Transfer of Technology (ToT) antara PT PAL.

"Pembangunan pertahanan baru menghasilkan postur dengan kekuatan terbatas. MEF pun disiapkan sebagai prasyarat utama pelaksanaan tugas pokok dan fungsi TNI secara efektif. Ini guna menghadapi ancaman aktual untuk mempertahankanNKRI," ujarnya.

Dia menjelaskan, MEF adalah suatu standar kekuatan pokok minimum TNI yang mutlak disiapkan sebagai prasyarat utama serta mendasar bagi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi TNI secara efektif. Ini dalam rangka menghadapi ancaman aktual untuk mempertahankan keutuhan NKRI.

Produksi Dalam Negeri

Tak hanya gencar membeli Alutsista luar negeri, pemerintah juga membeli Alutsista dari dalam negeri, yakni Kapal Cepat Rudal (KCR)-60M dan Kapal Tunda 2400 HP serta Kapal Perusak Kawal Rudal/PKR dari PT PAL disamping itu telah membeli Helikopter Bell 412, dari PT DI pesawat angkut CN-295. "Kita berharap, ke depan pengadaan Alutsista selalu konsisten berdasarkan blueprint MEF," ujar Laksda TNI Ir Rachmad Lubis.

Dalam rangka modernisasi Alutsista, Kemhan dan TNI akan sepenuhnya mengikuti kebijakan pemerintah menggunakan secara optimal produksi industri pertahanan dalam negeri. Kebijakan tersebut amat strategis, karena dapat mengurangi ketergantungan terhadap negara lain.

Dalam program revitalisasi ini, pemerintah memiliki komitmen kuat untuk menciptakan Indonesia Incorporated dengan memberdayakan BUMN Industri Strategis (BUMNIS), seperti PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia, PTPAL, dan PT LEN.

"Ini amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan," ujarnya.

Menurut Kabaranahan, produk Alutsista buatan industri dalam negeri bisa dibanggakan. Lebih lanjut, Laksda TNI Ir Rachmad Lubis menegaskan, kebijakan-kebijakan yang ditetapkan Menhan Purnomo Yusgiantoro sangat mendorong terhadap kemandirian industri pertahanan dalam negeri. Kebijakan tersebut di antaranya adalah setiap pengadaan Alutsista TNI harus mengikutsertakan industri nasional, baik BUMN maupun swasta.

Selain itu, dalam setiap pengadaan hendaknya mengikutsertakan beberapa syarat lainnya untuk diajukan kepada para penyedia barang. antara lain, memberikan transfer of knowledge dan penggunaan local content.

Di sinilah, terkadang Kabaranahan juga berfungsi sebagai agen pemasaran produk Alutsista nasional. Dia mencontohkan, PT PAL Indonesia bisa menjual kapal perang sejenis Landing Platform Dock (LPD) 125 ke Filipina.

Laksda TNI Ir Rachmad Lubis, menjelaskan, Baranahan Kemhan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sarana Pertahanan dan mempunyai fungsi strategis, yakni menyusun kebijakan teknis, rencana dan program di bidang pengelolaan sarana pertahanan meliputi pengadaan jasa konstruksi dan sarana pertahanan, sertifikasi kelaikan, kodifikasi materiil, pengelolaan aset/barang milik negara di bidang pertahanan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sarana pertahanan serta melaksanakan administrasi Baranahan.

Karena itulah, Laksda TNI Ir Rachmad Lubis, alumnus Akabri Angkatan Laut (1982) ini amat tekun menjalani perannya sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan. (Yudhiarma)