Jumat, 13 Desember 2013

Eksekusi Ruko Dijaga Puluhan Polisi dan TNI

Kamis, 12 Desember 2013 19:30 WIB, SURYA Online, KEDIRI-Eksekusi rumah toko (ruko) di Jl HOS Cokroaminoto, Kota Kediri, Jawa Timur mendapat penjagaan ketat puluhan personel gabungan polisi dan TNI. Petugas eksekutor sempat kesulitan membuka pintu ruko yang digembok pemiliknya, Kamis (12/12/2013).

Karena tidak berhasil membuka paksa dengan cara dibandrek, tim eksekutor kemudian membuka paksa dengan linggis. Pembukaan pintu ruko yang dikunci berlapis ini membutuhkan waktu sekitar satu jam.

Setelah berhasil membuka dikerahkan petugas untuk mengangkuti seluruh perabot yang ada di dalam ruko. Barang-barang itu diangkut truk karena ruko sudah harus dikosongkan.

Eksekusi ini merupakan tindaklanjut dari kasus utang piutang antara Chandra Gunawan dengan Hery Purnomo. Kasus ini telah berkekuatan hukum tetap sejak 2009.

Upaya kekeluargaan untuk meminta termohon eksekusi meninggalkan rukonya tak pernah digubris. Malahan termohon eksekusi mengajukan gugatan ke pengadilan.
Setelah beberapa kali persidangan gugatannya juga kandas. Karena tidak ada itikat baik kemudian dilakukan eksekusi paksa di lahan objek sengketa.

Kuasa hukum pemohon lelang Rini,SH menyebutkan, kasus ini berawal dari utang piutang antara termohon dengan pemohon lelang senilai Rp 630 juta. Dalam perjanjian, jaminan utang itu sertifikat tanah ruko dan lahan kosong.

Hingga jatuh tempo, termohon lelang tidak dapat melunasi seluruh  hutang-hutangnya. Akibatnya, ruko dan tanahnya dilelang.

Sementara Bambang Sugeng Irianto, kuasa hukum Candra Gunawan menyebutkan ada kesalahan dalam prosedur lelang. Yakni pelaksanaan lelang tidak dilakukan di Kantor Balai Lelang tapi di kantor kelurahan.

Selain itu nilai limit tanah objek lelang tidak pernah diumumkan di koran. "Termohon lelang ini tidak pernah menerima uangnya," tandasnya.

Bambang mengaku telah melaporkan Hery Purnomo dan Yani Hermawan yang terlibat dalam kasus ini ke Polda Jatim. Keduanya dinilai telah memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan melakukan penggelapan. (Penulis: Didik Mashudi & Editor: Satwika Rumeksa)