Kamis,
05/12/2013 17:40 WIB
Semarang - Pasi
Intel Yonif 400/Raider, Lettu Inf Eko Santoso dituntut dua tahun penjara
dipotong masa tahanan dan dipecat dari Dinas Militer Angkatan Darat (AD). Ia
didakwa menganiaya warga Saparua, Rido Hehanusa, hingga tewas.
Selain Eko
Santoso, Pratu Eko Susila (26) dituntut 1,5 tahun penjara. Sedangkan 4 terdakwa
lainnya, Praka Joko Prayitno (30), Praka Eko Priyono (33), Praka Andi Jaswanto
(32), dan Praka Didik Mardiono masing-masing dituntut satu tahun penjara
dipotong masa tahanan.
Oditur Militer
dari Oditurat Militer II-10 Mayor Chk Sukino mengatakan terdakwa terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 351
ayat (3) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP da Pasal 351 ayat (1) ke 1 juncto
Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Terdakwa
dua hingga terdakwa enam hanya melaksanakan perintah atasannya yaitu terdakwa
Lettu Eko Susanto," kata Mayor Chk Sukino di Pengadilan Militer II-10
Semarang, Kamis (5/12/2013).
Hal-hal yang
meringankan terdakwa di antaranya adalah terdakwa telah berjasa dalam operasi
militer di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan mendapatkan penghargaan. Selain
itu, semua terdakwa bersedia membiayai pengurusan jenazah Rido hingga
pemulangan ke daerah asal.
"Hal-hal
yang memberatkan, yaitu perbuatan secara bersama-sama yang mengakibatkan
meninggalnya korban Rido Hehanussa," tandas Mayor Chk Sukino.
Menanggapi hal
itu, para terdakwa yang sudah meminta pendapat kepada kuasa hukumnya menyatakan
akan mengajukan pledoi. Sidang pun ditutup oleh hakim ketua Letkol Chk Suryadi
dan akan dilanjutkan hari Senin (9/12) mendatang dengan agenda pledoi.
Rido Hehanusa
tewas pada tanggal 30 Mei 2013 lalu setelah sebelumnya terlibat cekcok dengan terdakwa
Eko Santoso dan Eko Susila yang sedang melakukan tugas monitoring di Liquid
Cafe Semarang. Perkelahian berlanjut hingga di Cafe E-Plaza. Saat itu, terdakwa
memukul korban hingga pingsan kemudian menghubungi rekan-rekannya dan
membawanya ke bekas kolam renang di Jalan Pramuka, Pudak Payung, Semarang.
Di sana, korban
diinterogasi, ditampar, dipukul tangan kiri, dan diinjak tiga kali oleh Eko
Santoso. Selain itu, korban dipukuli menggunakan potongan selang dan sebilah
bambu yang saat ini menjadi barang bukti. Korban tewas di dalam mobil sekitar
pukul 10.30 WIB saat akan dibawa ke kawasan Meteseh dan hutan Penggaron.
Jenazah sempat dibawa berkeliling sebelum dibawa ke RST.