Jumat, 06 Desember 2013

6 Anggota TNI Dituntut 1-2 Tahun Bui karena Aniaya Warga hingga Tewas



Kamis, 05/12/2013 17:40 WIB


Semarang - Pasi Intel Yonif 400/Raider, Lettu Inf Eko Santoso dituntut dua tahun penjara dipotong masa tahanan dan dipecat dari Dinas Militer Angkatan Darat (AD). Ia didakwa menganiaya warga Saparua, Rido Hehanusa, hingga tewas.

Selain Eko Santoso, Pratu Eko Susila (26) dituntut 1,5 tahun penjara. Sedangkan 4 terdakwa lainnya, Praka Joko Prayitno (30), Praka Eko Priyono (33), Praka Andi Jaswanto (32), dan Praka Didik Mardiono masing-masing dituntut satu tahun penjara dipotong masa tahanan.

Oditur Militer dari Oditurat Militer II-10 Mayor Chk Sukino mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP da Pasal 351 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Terdakwa dua hingga terdakwa enam hanya melaksanakan perintah atasannya yaitu terdakwa Lettu Eko Susanto," kata Mayor Chk Sukino di Pengadilan Militer II-10 Semarang, Kamis (5/12/2013).

Hal-hal yang meringankan terdakwa di antaranya adalah terdakwa telah berjasa dalam operasi militer di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan mendapatkan penghargaan. Selain itu, semua terdakwa bersedia membiayai pengurusan jenazah Rido hingga pemulangan ke daerah asal.

"Hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan secara bersama-sama yang mengakibatkan meninggalnya korban Rido Hehanussa," tandas Mayor Chk Sukino.

Menanggapi hal itu, para terdakwa yang sudah meminta pendapat kepada kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi. Sidang pun ditutup oleh hakim ketua Letkol Chk Suryadi dan akan dilanjutkan hari Senin (9/12) mendatang dengan agenda pledoi.

Rido Hehanusa tewas pada tanggal 30 Mei 2013 lalu setelah sebelumnya terlibat cekcok dengan terdakwa Eko Santoso dan Eko Susila yang sedang melakukan tugas monitoring di Liquid Cafe Semarang. Perkelahian berlanjut hingga di Cafe E-Plaza. Saat itu, terdakwa memukul korban hingga pingsan kemudian menghubungi rekan-rekannya dan membawanya ke bekas kolam renang di Jalan Pramuka, Pudak Payung, Semarang.

Di sana, korban diinterogasi, ditampar, dipukul tangan kiri, dan diinjak tiga kali oleh Eko Santoso. Selain itu, korban dipukuli menggunakan potongan selang dan sebilah bambu yang saat ini menjadi barang bukti. Korban tewas di dalam mobil sekitar pukul 10.30 WIB saat akan dibawa ke kawasan Meteseh dan hutan Penggaron. Jenazah sempat dibawa berkeliling sebelum dibawa ke RST.