JAKARTA - Anggota
Komisi III DPR, Ruhut Sitompul, meminta agar TNI-Polri tidak terlalu disudutkan
dalam penanganan proses hukum 11 oknum Anggota Kopassus yang terlibat dalam kasus
penembakan empat tahanan di Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta. "Seharusnya
masyarakat tidak perlu berkepanjangan mempersoalkan itu. Sebab, kasus LP
Cebongan yang menewaskan empat tahanan itu, sangat sensitif yang mengundang
konflik dan rawan menimbulkan kekacauan," kata Ruhut, kepada wartawan, di
Jakarta, Senin (15/4).
Menurut Ruhut, jika
masyarakat ingin kasus ini diproses di peradilan umum, maka undang-undang yang
mengatur soal penanganan di Peradilan Militer harus diubah terlebih dahulu. Jadi,
politisi Partai Demokrat, itu mengatakan, serahkan saja penangananya ke
Peradilan Militer. "Dan itu memang yang seharusnya dilakukan dalam
penanganan proses hukum kasus itu," katanya.
Ruhut mengatakan,
sangat berbahaya jika memojokkan TNI-Polri, karena nantinya hubungan kedua
lembaga itu bisa tak harmonis. Dia menegaskan, masyarakat pun harus menyadari
bahaya dari kontroversi ini. "Mengapa kita harus memojokkan Polri? Mengapa
kita harus memojokkan TNI? Ada apa sebenarnya di balik ini semua? Terlepas dari
itu semua, kita berharap hubungan TNI dengan Polri tetap harmonis jangan
terpengaruh oleh opini,”tambah Ruhut. Dijelaskan Ruhut, bila dibawa ke
peradilan umum, maka Polri sebagai penyidik perkaranya, jaksa dari kejaksaan
sebagai penuntutnya dan hakimnya dari pengadilan negeri.
Sedangkan TNI, kata
Ruhut, secara tegas telah menyatakan 11 orang oknum Anggota Kopassus itu
diadili di Peradilan Militer. "Apa harus kita paksakan Polri menarik
perkara tersebut dan membawa perkaranya ke peradilan umum? Apakah itu tidak
akan menimbulkan konflik Polri dengan TNI?" kata Ruhut. Anggota Komisi I
DPR, Susaningtyas Nefo Kertopati, mengingatkan semua pihak seharusnya mendukung
reformasi di tubuh TNI dan Polri. "Jadi bukannya terus menjelek-jelekan
kedua institusi negara itu. Karena bagaimanapun institusi TNI dan Polri
termasuk pilar-pilarnya bangsa dan negara ini sehingga negara ini bisa tetap
berdiri tegak,” kata dia.
Nuning meminta
kalangan pengamat dan LSM tak membuat statement yang membuat situasi panas. Dia
mengajak untuk lebih melihat dari persoalan keutuhan NKRI. "Opini yang
terbentuk itu, dari kalangan LSM dan pengamat justru membuat situasi bertambah
panas," katanya. Ia menambahkan, kalau panas terus, maka konflik selalu
terjadi. Akibatnya rakyat tidak percaya lagi kepada hukum. "Kalau
ketidakpercayaan rakyat meluas dalam skala nasional, kemudian konflik
dimana-mana, NKRI pun bisa terpecah-pecah karena ini," ungkapnya.
Nuning juga meminta
Komnas HAM jangan tebang pilih dalam menjalankan fungsinya seperti yang selama ini
terkesankan. "Tolong diingat, setiap prajurit TNI dan Polri itu pun adalah
anak-anak bangsa yang mempunyai Hak Asasi Manusia pula," katanya. Nuning
juga meminta semua pihak mengikuti ketentuan UU, terkait proses persidangan
yang harus dilakukan di Peradilan Militer. "Artinya, kekhawatiran publik
kalau pelakunya disidangkan di peradilan militer itu tidak beralasan. Malah
saya melihat kalau peradilan militer jauh lebih berat hukumannya dibandingkan
peradilan umum," urai Nuning. Lebih jauh dia menyetujui agar UU Hukum
Disiplin Militer harus segera dilahirkan untuk melengkapi UU Peradilan Militer.
"Agar pembinaan oknum-oknum bermasalah TNI agar lebih baik dari saat ini,”
pungkasnya. www.jpnn.com