Rabu, 03/04/2013 11:25 WIB
Bandung - Prada Mart Azzanul
Ikhwan (23) diajukan ke meja hijau. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatan
sadisnya, karena diduga membunuh perempuan hamil dan ibunya. Sidang digelar di
Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Rabu
(3/4/2013). Sekitar pukul 10.25 WIB, sidang yang dipimpin Letkol CHK Sugeng
Sutrisno dimulai.
Ruangan sidang dipenuhi
pengunjung, terutama dari pihak keluarga korban. Hingga saat ini, pembacaan
dakwaan masih dilakukan. Terdakwa berdiri selama hakim membacakan dakwaan.
Perbuatan sadis Mart Azzanul
Ikhwan dilakukan di Kampung Panagan Karikil, Desa Sukawargi, Kecamatan
Cisurupan, Garut, Senin (11/2/2013). Shinta Mustika (19) dan ibunya, Onah (39),
ditemukan bersimbah darah. Onah tewas di lokasi kejadian dengan 12 luka
tusukan, sedangkan Shinta yang hamil 8 bulan menderita 18 luka tusukan dan
meninggal saat dibawa ke Puskesmas Cikajang.
Diduga, Mart marah saat diminta
pertanggungjawaban atas kehamilan Shinta. Ia kalap dan akhirnya membunuh
Mustika dan ibunya. Atas kejadian itu, TNI secara kelembagaan telah meminta
maaf melalui Kepala Staf Divisi I Kostrad TNI Brigjen Asrobudi, Rabu (13/2/2013).
"Proses hukum akan tetap berjalan," tegas Brigjen Asrobudi saat itu.
Suami Onah, Juju, shock dengan
kejadian itu. Paman Shinta, Baba (34) menyatakan meski telah memaafkan pelaku,
keluarga berharap Prada Mart dihukum mati. Bagaimanapun ia telah menghilangkan
dua nyawa. "Jadi kami minta pelaku dihukum mati," ujarnya singkat. Sumber : www.detik.com