Kamis, 04 April 2013

Anggota TNI yang Diduga Bunuh Perempuan Hamil & Ibunya Diadili



Rabu, 03/04/2013 11:25 WIB

Bandung - Prada Mart Azzanul Ikhwan (23) diajukan ke meja hijau. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatan sadisnya, karena diduga membunuh perempuan hamil dan ibunya. Sidang digelar di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Rabu (3/4/2013). Sekitar pukul 10.25 WIB, sidang yang dipimpin Letkol CHK Sugeng Sutrisno dimulai.

Ruangan sidang dipenuhi pengunjung, terutama dari pihak keluarga korban. Hingga saat ini, pembacaan dakwaan masih dilakukan. Terdakwa berdiri selama hakim membacakan dakwaan.

Perbuatan sadis Mart Azzanul Ikhwan dilakukan di Kampung Panagan Karikil, Desa Sukawargi, Kecamatan Cisurupan, Garut, Senin (11/2/2013). Shinta Mustika (19) dan ibunya, Onah (39), ditemukan bersimbah darah. Onah tewas di lokasi kejadian dengan 12 luka tusukan, sedangkan Shinta yang hamil 8 bulan menderita 18 luka tusukan dan meninggal saat dibawa ke Puskesmas Cikajang.

Diduga, Mart marah saat diminta pertanggungjawaban atas kehamilan Shinta. Ia kalap dan akhirnya membunuh Mustika dan ibunya. Atas kejadian itu, TNI secara kelembagaan telah meminta maaf melalui Kepala Staf Divisi I Kostrad TNI Brigjen Asrobudi, Rabu (13/2/2013). "Proses hukum akan tetap berjalan," tegas Brigjen Asrobudi saat itu.

Suami Onah, Juju, shock dengan kejadian itu. Paman Shinta, Baba (34) menyatakan meski telah memaafkan pelaku, keluarga berharap Prada Mart dihukum mati. Bagaimanapun ia telah menghilangkan dua nyawa. "Jadi kami minta pelaku dihukum mati," ujarnya singkat. Sumber : www.detik.com