Selasa, 17 Desember 2013 16:43 wib, SEMARANG - Pengadilan Militer II-10 Semarang memecat dan menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Lettu Inf Eko Santoso, Pasiintel Yonif 400 Raider, Kodam IV Diponegoro.
Sementara lima terdakwa lainnya dijatuhi vonis 10 bulan dan delapan bulan penjara karena terlibat dalam penganiayaan hingga korban meninggal.
Enam anggota TNI AD itu dijerat dakwaan alternatif yakni Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan hingga mengakibatkan kematian terhadap korban Rido Hehanusa (31) warga maluku yang lama berdomisili di Semarang.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP karena melakukan pengeroyokan hingga mengakibatkan luka-luka.
Lettu Inf Eko selaku pimpinan dijatuhi hukuman paling berat hingga diberhentikan dari kedinasan TNI. Sementara pelaku lainnya, Pratu Eko Susilo, Praka Joko Prayitno, Praka Eko Priyono, dan Praka Andri Jasmanto dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Sedangkan Praka Didik Margiono dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dipotong masa tahanan.
“Yang memberatkan Lettu Inf Eko Santoso adalah selaku pimpinan justru meminta anak buahnya melakukan pengeroyokan, padahal seorang pimpinan seharusnya mencegah. Atas tindakannya itulah Pengadilan Militer tegas memberhentikan Lettu Inf Eko Santoso dari kedinasan,” kata Hakim Ketua, Letkol CHK Suryadi Samsir, Selasa (17/12/2013).
Sebelum sidang ditutup, enam terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menerima vonis hakim atau melakukan banding.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis 30 Mei di kompleks bekas kolam renang di Jalan Pramuka, Pudak Payung, Semarang. Penganiayaan itu merupakan rangkaian peristiwa sebelumnya yang terjadi di Liquid Café dan E Plaza, pada Kamis dini hari.
Rido dipukuli hingga sekujur tubuhnya mengalami luka seperti di kepala, tulang leher, dada, punggung, dan perut. Selain itu, alat kelamin korban mengalami luka memar akibat pukulan benda tumpul serta pendarahan di otak, hingga korban meninggal. (Kristadi/Sindo TV/tbn)