Senin, 2 Desember 2013 12:37 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Prajurit TNI yang tergabung dalam Satuan Tugas Kompi Zeni (Satgas Kizi) TNI
Kontingen Garuda (Konga) XXXII-C/Minustah (Mission des Nations Unies pour la
Stabilisation en Haiti) mengikuti kegiatan Induction Training selama 2 hari,
yang diselenggarakan oleh Tim dari Military Training Centre (MTC).
Hal tersebut dilakukan, guna
menambah pengetahuan dan keterampilan serta membekali pengetahuan standar
tentang peraturan serta norma-norma di dalam melaksanakan tugas sebagai bagian
dari pasukan perdamaian dunia dibawah Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Induction Training itu, diketuai
oleh Kolonel Ramiro Tarceros (Bolivia), didampingi Letkol Canapari (Argentina)
serta satu orang Bintara Sersan Aarezza (Philipina) bertempat di Delta Camp
Port au Prince, Haiti.
Kegiatan Induction Training
memiliki arti yang cukup penting dikarenakan kegiatan ini berkaitan dengan
sosialisasi segala aturan-aturan yang berlaku di MINUSTAH serta harus diketahui
dan dipedomani oleh seluruh personel Konga XXXII-C/Minustah.
Dalam paparannya, Kolonel
Tarceros menyampaikan bahwa seperti kita ketahui bersama bahwa yang dihadapi
oleh MINUSTAH di Haiti adalah krisis pasca bencana alam serta tatanan
pemerintahan yang belum stabil terlebih lagi pada saat ini sedang dalam proses
pelaksanaan Pemilu.
"Untuk itu, setiap pelibatan
pasukan sebagai bagian dari Minustah dibawah United Nations, wajib mengikuti
segala aturan-aturan pelibatan,tata tertib serta prosedur operasi yang berlaku.
Setiap personel harus tunduk pada ketentuan tersebut dan wajib
mematuhinya," katanya dalam keterangan pers yang diterima Tribunnews.com,
Senin (2/12/2013).
Menurutnya, segala tindakan yang
dilakukan apabila melanggar peraturan-peraturan tersebut akan mendapat sanksi
yang keras dari PBB dan dapat dilaksanakan Repartiasi atau pemulangan ke Negara
asal, serta tidak akan dilibatkan lagi dengan misi-misi yang berkaitan dengan
PBB lainnya.
"Segala aturan yang dibuat
tidak bertujuan untuk membatasi tetapi bertujuan untuk memberi kemudahan serta
payung hukum bagi pelaksanaan tugas. Aturan-aturan yang berlaku secara
terperinci sudah tercantum dalam aturan pelibatan ROE (Rule of Engagement), dan
Standart Operating Procedure atau standar prosedur operasi yang baku serta
aturan tertulis maupun tidak tertulis lainnya," kata Kolonel Tarceros.
Disamping itu juga, kegiatan ini
memberikan gambaran tentang tata cara kerja staf-staf UN di MINUSTAH, baik
mulai dari : U1 (staf administrasi dan personel), U2 (Staf Inteligen), U3 (staf
operasi), U4 (staf Logistik), U5 (planning), U6 (Comunication), U7 (Maritim
Operation), U8 (Engineering section) dan U9 (CIMIC/Civil Military Coordination)
serta MPIO (Military Public Information Office).
Juga FMP (Force Provost Marshal
tentang larangan dan aturan disiplin Militer) penjelasan tentang aturan HAM,
Medical Section, hukum perlindungan anak-anak, masalah Gender, bahaya HIV/AIDS,
Seksual Eksploitasi dan Sexual Abuse, aturan berlalu lintas, serta pengetahuan
tentang para pejabat UN yang sedang bertugas di MINUSTAH.
Diakhir kegiatan Induction
Training seluruh peserta diberikan Sertifikat yang ditandatangani oleh Force
Commander MINUSTAH yaitu Letnan Jenderal Edson Leal Pujol dari Brazil.