Jumat, 06 Desember 2013

Kasus Narkoba, Ini Kesaksian Polisi Manado Atas Penangkapan Anggota TNI



Manado | Kamis, 05 Desember 2013 | 10:50    


Tiga orang anggota Polisi satuan Narkoba Polresta Manado, akhirnya menghadiri sidang peradilan militer, Rabu (4/12/2013).

Mereka datang menjadi saksi setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan persidangan kasus Narkoba yang terdakwanya adalah Serma Asmir alias AS.

Ketiga anggota tersebut yang masing-masing Aiptu Reki, Bripka Donny dan Brigadir Lukman, dimintai keterangan karena mereka merupakan petugas yang menciduk Serma Asmir ketika berada di Jalan Garuda Manado.

Pada persidangan tersebut, ketiganya pun mengungkapkan kronologis penangkapan terhadap Serma AS kepada tiga majelis hakim masing-masing Mayor Linda, Mayor Purnanto dengan diketuai Letkol Surono.

Aiptu Reki kepada majelis hakim menuturkan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di satu di antara kawasan di Jalan Garuda. Petugas pun kemudian melakukan pengintaian selama lebih dari tiga pekan. Tiba pada suatu saat, petugas pun melihat ada sesuatu yang mencurigkan. Di situ mereka melihat ada dua pengendara motor yang sedang melakukan komunikasi di satu gang.

"Kami masih memantau dari rumah penduduk yang jaraknya 30 meter dari lokasi," ungkapnya. Melihat gelagat mencurigakan, petugas yang saat itu beranggotakan lima orang kemudian menghampiri kedua pengendara tersebut yang ternyata satu diantaranya adalah AS dan yang satu adalah Mon. Sayangnyan Mon melarikan diri.

Petugas kemudian menyampaikan identitas mereka ke AS. "Kami mengaku dari Polresta. Kami tidak tahu kalau AS ternyata anggota TNI. Nanti waktu sampaikan identitas kami, AS baru mengaku anggota TNI," katanya.

Ketika diciduk, AS pun bergelagat aneh. Dia pun mencoba mengeluarkan sesuatu dari kantong celananya sebelah kiri dan kemudian menggenggamnya. Petugas yang curiga kemudian menanyakan isi dari gengaman tersebut.

Menurut Reki, AS sempat ada perlawanan ketika petugas menanyakan isi genggaman tersebut. Namun dengan cara pendekatan, AS pun membuka tangannya dan ternyata ada 21 plastik kecil yang berisi Narkoba jenis Sabu.

"Dia pun mengaku anggota. Saya pun langsung lapor Kasat dan kemudian langsung ke kantor. Saat hendak dibawa, dia pun sempat melawan," katanya.

Sementara itu, Bripka Donny menambahkan, setelah penangkapan, barang tersebut dibawa ke Balai POM beratnya 0,4 gram. AS pun kemudian dilakukan test urine dan hasilnya positif.
Dari pengakuan AS, menurut Donny bahwa barang tersebut didapat dari perempuan bernama Reni. "Kami pun memanggil Reni dan wanita itu mengaku bukan barangnya. Kami tidak punya cukup bukti makanya Reni dibebaskan," katanya.

Selain itu, menurut pengakuan AS yang disampaikan Donny, barang tersebut sebenarnya disuruh dititipkan Mon melalui Asmir.

Reni sendiri sudah beberapa kali datang di persidangan sedangkan Mon yang diketahui adalah ketua sebuah LSM di Manado untuk ketujuh kalinya tak pernah hadir.

Ketua Majelis Hakim pun kemudian meminta agar Mon dihadirkan secara paksa jika tidak mau hadir pada persidangan selanjutnya. "Kita akan mengkonfrontir. Nanti tiga petugas polisi bisa juga hadir bisa juga tidak," tutur Letkol Surono.

Dikatakan Surono, pernyataan AS sendiri sangat berbeda dengan pengakuan dari Reni. Surono pun menyayangkan tindakan petugas yang tidak langsung menahan Reni. "Ini supaya jaringannya terputus. Kita kan sudah sepakat bahwa Narkoba adalah musuh bersama," katanya.

Sementara itu, pada persidangan tersebut Hakim pun membuka kesempatan untuk AS berbicara. Dia pun membantah bahwa barang tersebut miliknya. Kata dia, barang tersebut milik Reni dan dibelinya.

"Sebelumnya saya mencoba mencicipi terlebih dahulu bersama Reni di Hotel dan keesokan harinya saya ambil melalui Mon. Saya sudah menyerahkan sebagaian uang kepada Mon," ucapnya.

Sementara itu, Mayor Kh Jerry Papendang yang merupakan auditur militer yang menangani kasus tersebut mengatakan AS didakwa pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Apakah ada tuntutan pemecatan? Jerry enggan menjawabnya. "Hal itu adalah kewenangan hakim. Tunggu saja keputusan hakim," ucapnya.

Mengenai barang bukti, pihak auditur menghadirkan Narkotika jenis Sabu, HP dan juga uang sebesar Rp 2.400.000 yang digunakan untuk membayar barang haram tersebut.

Sidang ini pun ditunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 11 Desember 2013 dengan menghadirkan Mon. "Saya minta Mon dihadirkan. Jika tidak mau, jemput paksa dia," tandas ketua majelis hakim. (Kevrent_Sumurung)