Manado | Kamis,
05 Desember 2013 | 10:50
Tiga orang
anggota Polisi satuan Narkoba Polresta Manado, akhirnya menghadiri sidang
peradilan militer, Rabu (4/12/2013).
Mereka datang
menjadi saksi setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan persidangan kasus
Narkoba yang terdakwanya adalah Serma Asmir alias AS.
Ketiga anggota
tersebut yang masing-masing Aiptu Reki, Bripka Donny dan Brigadir Lukman,
dimintai keterangan karena mereka merupakan petugas yang menciduk Serma Asmir
ketika berada di Jalan Garuda Manado.
Pada persidangan
tersebut, ketiganya pun mengungkapkan kronologis penangkapan terhadap Serma AS
kepada tiga majelis hakim masing-masing Mayor Linda, Mayor Purnanto dengan
diketuai Letkol Surono.
Aiptu Reki
kepada majelis hakim menuturkan penangkapan tersebut berawal dari informasi
masyarakat bahwa di satu di antara kawasan di Jalan Garuda. Petugas pun
kemudian melakukan pengintaian selama lebih dari tiga pekan. Tiba pada suatu
saat, petugas pun melihat ada sesuatu yang mencurigkan. Di situ mereka melihat
ada dua pengendara motor yang sedang melakukan komunikasi di satu gang.
"Kami masih
memantau dari rumah penduduk yang jaraknya 30 meter dari lokasi,"
ungkapnya. Melihat gelagat mencurigakan, petugas yang saat itu beranggotakan
lima orang kemudian menghampiri kedua pengendara tersebut yang ternyata satu
diantaranya adalah AS dan yang satu adalah Mon. Sayangnyan Mon melarikan diri.
Petugas kemudian
menyampaikan identitas mereka ke AS. "Kami mengaku dari Polresta. Kami
tidak tahu kalau AS ternyata anggota TNI. Nanti waktu sampaikan identitas kami,
AS baru mengaku anggota TNI," katanya.
Ketika diciduk,
AS pun bergelagat aneh. Dia pun mencoba mengeluarkan sesuatu dari kantong
celananya sebelah kiri dan kemudian menggenggamnya. Petugas yang curiga
kemudian menanyakan isi dari gengaman tersebut.
Menurut Reki, AS
sempat ada perlawanan ketika petugas menanyakan isi genggaman tersebut. Namun
dengan cara pendekatan, AS pun membuka tangannya dan ternyata ada 21 plastik
kecil yang berisi Narkoba jenis Sabu.
"Dia pun
mengaku anggota. Saya pun langsung lapor Kasat dan kemudian langsung ke kantor.
Saat hendak dibawa, dia pun sempat melawan," katanya.
Sementara itu,
Bripka Donny menambahkan, setelah penangkapan, barang tersebut dibawa ke Balai
POM beratnya 0,4 gram. AS pun kemudian dilakukan test urine dan hasilnya
positif.
Dari pengakuan
AS, menurut Donny bahwa barang tersebut didapat dari perempuan bernama Reni.
"Kami pun memanggil Reni dan wanita itu mengaku bukan barangnya. Kami
tidak punya cukup bukti makanya Reni dibebaskan," katanya.
Selain itu,
menurut pengakuan AS yang disampaikan Donny, barang tersebut sebenarnya disuruh
dititipkan Mon melalui Asmir.
Reni sendiri
sudah beberapa kali datang di persidangan sedangkan Mon yang diketahui adalah
ketua sebuah LSM di Manado untuk ketujuh kalinya tak pernah hadir.
Ketua Majelis
Hakim pun kemudian meminta agar Mon dihadirkan secara paksa jika tidak mau
hadir pada persidangan selanjutnya. "Kita akan mengkonfrontir. Nanti tiga
petugas polisi bisa juga hadir bisa juga tidak," tutur Letkol Surono.
Dikatakan
Surono, pernyataan AS sendiri sangat berbeda dengan pengakuan dari Reni. Surono
pun menyayangkan tindakan petugas yang tidak langsung menahan Reni. "Ini
supaya jaringannya terputus. Kita kan sudah sepakat bahwa Narkoba adalah musuh
bersama," katanya.
Sementara itu,
pada persidangan tersebut Hakim pun membuka kesempatan untuk AS berbicara. Dia
pun membantah bahwa barang tersebut miliknya. Kata dia, barang tersebut milik
Reni dan dibelinya.
"Sebelumnya
saya mencoba mencicipi terlebih dahulu bersama Reni di Hotel dan keesokan
harinya saya ambil melalui Mon. Saya sudah menyerahkan sebagaian uang kepada
Mon," ucapnya.
Sementara itu,
Mayor Kh Jerry Papendang yang merupakan auditur militer yang menangani kasus
tersebut mengatakan AS didakwa pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman
hukuman 12 tahun penjara. Apakah ada tuntutan pemecatan? Jerry enggan
menjawabnya. "Hal itu adalah kewenangan hakim. Tunggu saja keputusan
hakim," ucapnya.
Mengenai barang
bukti, pihak auditur menghadirkan Narkotika jenis Sabu, HP dan juga uang
sebesar Rp 2.400.000 yang digunakan untuk membayar barang haram tersebut.
Sidang ini pun
ditunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 11 Desember 2013 dengan menghadirkan
Mon. "Saya minta Mon dihadirkan. Jika tidak mau, jemput paksa dia," tandas
ketua majelis hakim. (Kevrent_Sumurung)