Senin, 2 Desember 2013 | 18:04
[JAKARTA] Anggota Komisi III DPR
RI, Eva Kusuma Sundari menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus
bisa menyidik kasus korupsi yang melibatkan anggota TNI guna menjalankan sistem
peradilan pidana terpadu.
"Selama ini tindak pidana
umum, termasuk pidana korupsi, yang dilakukan anggota TNI masuk ke dalam
peradilan militer. Saya pikir perlu ada perubahan soal ini karena tidak sesuai
dengan 'integrated criminal justice system' (sistem peradilan pidana terpadu)
kita," kata Eva di sela-sela rapat dengar pendapat Komisi III dengan KPK
di Jakarta, Senin (2/12).
Menurut dia, wacana agar KPK juga
dapat menyidik anggota TNI yang terlibat tindak pidana korupsi belum dapat
dilakukan dalam waktu dekat karena adanya Undang-Undang Peradilan Militer.
"Anggota TNI tidak bisa
disidik KPK karena ada Undang-Undang Peradilan Militer, di mana pidana umum
termasuk korupsi harus dilaksanakan di peradilan militer. Kami menilai hal itu
sangat tidak akuntabel, sehingga perlu ada perubahan soal itu," ujarnya.
Ia mengatakan perubahan itu
diperlukan karena KPK memang seharusnya berwenang menyidik di lingkungan
institusi TNI berdasarkan asas persamaan keadilan antara warga negara sipil dan
militer.
"Untuk melakukan kontrol
saja, KPK tidak bisa masuk. Padahal, pengadaan alutsista (Alat Utama Sistem
Senjata) di tubuh TNI begitu besar. Peluang korupsi begitu besar terjadi,"
ungkapnya.
"Semua korupsi yang ada di
TNI tidak ada yang mengadili walaupun kita ramai mempermasalahkan 'mark up'
yang mungkin terjadi dalam pengadaan alutsista. Semuanya berjalan aman-aman
saja di sana," lanjutnya.
Oleh karena itu, Eva sangat
berharap keadaan itu dapat segera diubah agar para anggota TNI yang terlibat
korupsi pun dapat diselidiki oleh KPK demi mewujudkan prinsip "equality
before the law" (persamaan kedudukan dalam hukum).
Ia menyarankan agar KPK dapat
bekerja sama dengan Menteri Pertahanan guna mengubah kondisi itu agar TNI pun
tidak luput dari pengawasan KPK. "Justru institusi TNI dikhawatirkan akan
menjadi tempat sembunyi yang aman untuk para pelaku korupsi. Solusinya, KPK
harus bicara dengan Menteri Pertahanan karena keputusan politiknya ada di
Menhan," ujar Eva.