Kamis, 12 Desember 2013 13:56:58 WIB, PENJARINGAN (Pos Kota) - Sebanyak dua ribu personil aparat gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri dan tiga alat berat di kerahkan untuk membongkar rumah-rumah liar di Taman Burung RW 9, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Pembongkaran dilakukan setelah dilakukan tim negoisasi, namun gagal bahkan mereka juga diusir warga.
Meski tidak masih menemui kendala, petugas dan alat berat langsung bergerak dan membongkar bangunan-bangunan liar tersebut. “Pak tolong, berikan kami waktu jangan main bongkar, ada anak saya di dalam” teriak seorang ibu yang rumahnya akan dibongkar saat petugas memasuki rumah-rumah warga dengan melakukan pengosongan barang-barangnya.
Sementara Camat Penjaringan, Rusdiyanto, mengatakan sebelum melakukan pembongkaran pihaknya sudah memberikan Surat peringatan kepada warga. “Kami sudah berikan Surat Peringatan dari P2B (Pengawasan dan Penertiban Bangunan) Kecamatan Penjaringan tentang perijinan bangunan, kemudian beranjak ke tahapan berikutnya yaitu surat penyegelan. Hingga terakhir dikeluarkan surat perintah bongkar (SPB) selama 1 x 24 jam pada hari kemarin. Berarti pada hari ini, tanggal 12 Desember 2013, pukul 11.00 bangunan harus ditertibkan,” kata Rusdiyanto di hadapan ratusan warga sisi Selatan Taman Burung di Jakarta, Kamis (12/12) siang.
Rusdiyanto mengatakan, sejak diberikan surat peringatan hingga surat perintah bongkar tercatat nada 39 Kepala Keluarga (KK) di lahan tersebut yang sudah mengambil kunci Rumah Susun Sederhana (Rusunawa) Pinus Elok, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
“Sesuai keputusan Gubernur DKI Jakarta, bahwa kebijakan yang ada adalah relokasi rumah susun, bukan memberikan ganti rugi atas bangunan tersebut,” jelasnya. (wandi/sir)