Kamis, 5
September 2013 23:45 WIB
Harian Jogja.com,
LHOKSEUMAWE—Sejumlah anggota TNI yang terlibat dalam penyerbuan ke Lapas
Cebongan Sleman, telah divonis oleh Pengadilan Militer Yogyakarta.
Menanggapi vonis
itu, Panglima TNI Jenderal Moeldoko tidak mau berkomentar banyak dan
menyerahkan kasus itu sepenuhnya pada proses hukum.
“Saya tidak mau
berkomentar, karena komentar saya itu bagian bentuk intervensi. Saya serahkan
sepenuhnya pada proses pengadilan,” kata Jenderal Moeldoko saat mendampingi
Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro dalam kunjungan kerja di Lhokseumawe,
Aceh, Kamis (5/9/2013).
Menurutnya, dia
selalu ditanya mengenai proses pengadilan kasus Cebongan. Namun ia menolak
berkomentar.
“Sekali lagi
saya nyatakan, saya tidak akan memberikan komentar terkait vonis kasus Cebongan
itu. Serahkan semua kasus Cebongan itu ke Pengadilan Militer. Biarlah mereka
menentukan hukumannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya seperti
dilansir detikcom.
Tiga terdakwa
utama kasus penyerbuan Lapas Cebongan, dijatuhi hukuman berbeda. Serda Ucok
Tigor Simbolon yang bertindak sebagai eksekutor divonis 11 tahun penjara dan
dipecat dari kesatuannya.
Dua rekannya,
yakni Serda Sugeng Sumaryanto divonis delapan tahun penjara dan dipecat,
sedangkan Kopral Satu Kodik divonis enam tahun penjara dan dipecat.