Kamis, 05 September 2013

TNI Jamin Vonis Sidang Kasus Cebongan Aman

Rabu, 4 September 2013 15:10 wib

YOGYAKARTA - TNI menjamin keamanan saat digelarnya sidang vonis terhadap 12 terdakwa kasus penyerangan Lapas Kelas IIB Sleman pada Kamis, 5 September dan Jumat, 6 September 2013. Personel yang diturunkan pun dirasa cukup agar proses persidangan berjalan lancar. 

Meski enggan menyebut jumlah personel yang diturunkan, dia memastikan di dalam maupun di luar ruang persidangan akan tetap aman. "Tidak usah khawatir mengenai keamanan," ujar Kepala Seksi Operasi Komado Resor Militer 072/Pamungkas, Letnan Kolonel J.X.B. Nunes, Rabu (4/9/2013).

Pihaknya juga sudah melakukan komunikasi dengan mmasyarakat yang akan memberikan dukungan kepada para terdakwa. Mereka diimbau tertib. "Kami komunikasikan kepada massa agar menjaga ketertiban," tuturnya. 

Sidang penyerangan Lapas IIB Cebongan, Sleman, memang telah memasuki tahap vonis. Untuk hari pertama (Kamis), akan dibacakan vonis berkas pertama dan kedua. Berkas pertama yaitu Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, Sersan Dua  Sugeng Sumaryanto, Kopral Satu Kodik. 

Ketiga terdakwa dijerat Pasal 340 KUHPidana  jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP mengenai pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP jo  Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, lebih subsider dijerat dengan Pasal 351 (1) jo ayat (3) KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan Pasal 103 ayat (1) jo ayat (3) ke-3 KUHP Militer.

Jumlah saksi di berkas pertama lebih dari 50 orang, meliputi personel Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Kandang Menjangan Kartosuro, tahanan Lapas IIB Sleman, petugas penjaga lapas, dan beberapa saksi mahkota. Selain itu juga ada beberapa saksi ahli, seperti ahli hukum pidana, psikologi forensik, dan saksi kejadian penganiayaan anggota Kopassus di Hugo's Cafe. 
Sementara di berkas kedua, yaitu Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rohmanto, Sertu Martinus Roberto, Sertu Suprapto, dan Sertu Hermawan Siswoyo, yang dituntut dua tahun penjara, juga akan divonis pada Kamis besok. 

Dalam surat dakwaan dari Oditur Militer mereka dikenai Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55, lebih subsider Pasal 351 (1) jo ayat 3 KUHP jo Pasal 55 serta dikenai pasal berlapis Pasal 170 ayat (1) KUHP mengenai penganiayaan. 

Sedangkan di berkas ketiga dengan terdakwa Sersan Dua Ikhmawan Suprapto, yang dituntut satu tahun enam bulan ini, vonisnya akan dilakukan pada Jumat lusa. Terdakwalah yang memberikan kesempatan untuk melakukan pembunuhan dan memberitahu keberadaan sasarannya. Ikhmawan dikenai Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP, lebih Subsider Pasal 351 (1) jo ayat (3) KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Terakhir, berkas keempat dengan tiga terdakwa, yaitu Sersan Mayor Rokhmadi, Sersan Mayor Muhammad Zaenuri, dan Sersan Kepala Sutar. Mereka dituntut delapan bulan penjara dengan dituntut delapan bulan penjara, dan vonis akan dibacakan pada Jumat lusa pula.

Ketiganya diketahui tidak melaporkan apa yang mereka melihat ke pimpinan. Terdakwa dikenai Pasal 121 ayat (1) KUHP Militer jo 55 (1) ke-1 KUHP mengenai tidak memberitahukan atau meneruskan informasi situasi keamanan kepada atasan. (Ridho Hidayat/Koran SI/ris)