Kamis, 05
September 2013 Waktu Washington, DC: 18:55
YOGYAKARTA — Para
pelaku penyerangan dan pembunuhan tahanan di LP Sleman, Serda Ucok Tigor
Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik, anggota Kopassus Grup 2
Kandang Menjangan Kartasura,
masing-masing dihukum penjara 11 tahun, 8 tahun, dan 6 tahun dan dipecat
dari dinas militer.
Majelis hakim
yang dipimpin Letkol ChK Djoko Sasmito dalam sidang hari Kamis, 5 September di
Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta meyakini bahwa para terdakwa telah
melakukan pembunuhan berencana.
Dalam pembacaan
keputusan hakim setebal 449 halaman, Hakim Djoko Sasmito memaparkan fakta bahwa
para pelaku berembug, membawa senjata, melakukan perjalanan dari hutan Gunung
Lawu, mencari korban di berbagai tempat di Yogyakarta, dan kemudian melakukan
penyerangan ke LP Sleman dengan pembagian tugas bagi para pelaku yang
seluruhnya berjumlah 12 orang.
“Menyatakan para
terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah
melakukan tindak pidana, kesatu secara bersama-sama melakukan pembunuhan
berencana dan kedua, militer yang dengan sengaja tidak mentaati perintah dinas,
yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama. Sebagaimana
diatur dan diancam dalam pasar 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal
103 ayat 1 junto ayat 3 KUHP M,” kata Djoko Sasmito.
Sejumlah anggota
berbagai ormas berdemo menuntut anggota Kopassus dibebaskan dalam sidang di
Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta (VOA/Nurhadi).
Sementara itu,
seusai persidangan, Ketua Tim Penasihat Hukum anggota Kopassus, Kolonel Rochmad
mengatakan, unsur pembunuhan berencana tidak dapat dibuktikan.
“Sesuai dengan
apa yang sudah kita sampaikan dalam materi pembelaan, bahwa unsur perencanaan
tidak ada sama sekali," kata Kolonel Rochmad.
Komisioner
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Menejer Nasution kepada VOA memberikan
apresiasi terhadap keputusan hakim. Menurutnya, majelis hakim sudah bertindak
independen. Namun, lanjut Menejer, jika unsur pembunuhan berencana terpenuhi semestinya
hukumannya lebih tinggi dari vonis 11, 8 dan 6 tahun tersebut.
“Hanya memang,
kalau misalnya kita melihat di pasal 340 KUHP, kalau pembunuhan berencana itu
kan mestinya hukumannya itu kan pidana mati, atau seumur hidup atau 20 tahun,
kan? Kalau misalnya unsur pembunuhan berencana terpenuhi. Nah, catatan awal
kita memang ini tidak matching antara hakim berhasil membuktikan bahwa ini
pembunuhan berencana tetapi kemudian divonis (dengan hukuman) yang tidak
matching dengan pasal 340 itu,” jelas Menejer Nasution.
Seperti
diberitakan 12 anggota Kopassus Kandang Menjangan Kartasura telah menyerang dan
membunuh empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Sleman, pada 23 Maret 2013
lalu. Keempat tahanan itu adalah Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, Adrianus Candra
Galaga, Yohanes Juan Mambait, dan Gameliel Yermiayanto Rohi Riwu. Keempatnya
ditahan karena membunuh anggota Kopassus, Sertu Heru Santoso, di sebuah cafe di
Yogyakarta beberapa hari sebelumnya.
Seusai mendengar
keputusan majelis hakim, tiga anggota Kopassus beserta tim penasehat hukum
langsung menyatakan banding. Saat keluar meninggalkan gedung pengadilan, para
terdakwa ini dielu-elukan sekitar 500 massa anggota berbagai organisasi
kemasyarakatan. Serda Ucok Tigor Simbolon bahkan sempat menyampaikan orasi
pendek di depan massa yang mendukungnya.