Jumat, 06 September 2013

Jelang Vonis Kasus Cebongan_Dari Penganiayaan dan Pembunuhan, Jiwa Korsa Hingga Eksekusi 4 Tahanan



Kamis, 05/09/2013 06:20 WIB


Jakarta - Ada beberapa peristiwa yang kait-mengkait sebelum akhirnya terungkap bahwa penyerang LP Cebongan adalah 12 prajurit Kopassus Grup-2 Kandang Menjangan Kartasura, Sukoharjo. Sebagian terungkap di dakwaan. Berikut sekelumit jalan ceritanya.

Selasa (19/3/2013), anggota Kopassus Serka Heru Santosa dikeroyok sekelompok orang hingga tewas di Hugo's Cafe Yogyakarta. Polisi menetapkan Benyamin Hendrik Angel Sahetapy alias Deki, Yohanis Juan Manbait alias Juan, Adrianus Chandra Galaja alias Dedy, dan Yermiyanto Rohi Riwu alias Ade, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Keesokan harinya, Rabu (20/3), anggota Kodim 0734 Kota Yogyakarta Sertu Sriyono dibacok Marcelinus Bhigu alias Marcel, Zainal Arifin (22), Januarius Putra alias Ian (25), dan Zulhan M (23) , saat melerai keributan. Eks anggota Kopassus ini sempat kritis, tapi nyawanya dapat diselamatkan.

Sabtu (23/3) dini hari, LP Cebongan Sleman, tempat Deki Cs ditahan diserang sekelompok orang berpenutup kepala dan bersenjata AK-47. Penyerang sempat menganiaya sipir. Deki Cs tewas ditembak.

Misteri penyerang LP tak terungkap lebih dari seminggu. Awalnya, TNI membantah keterlibatan anggotanya. Pangdam IV Diponegoro saat itu, Mayor Jenderal TNI Hardiono Saroso, mengatakan tidak ada anggota yang keluar dari markas saat kejadian. Namun saat Tim Investigasi TNI AD yang dipimpin Brigjen TNI Unggul Yudhoyono turun tangan, yang terungkap sebaliknya. Ada 12 anggota Kopassus Grup-2 Kandang Menjangan Kartasura, Sukoharjo yang terlibat dalam penyerangan itu.

"Ini dilatari jiwa korsa yang kuat, yang merupakan roh setiap satuan militer. Akan tetapi penerapan jiwa korsa dalam situasi ini adalah penerapan jiwa korsa yang tidak tepat," kata Brigjen TNI Unggul di Mabes TNI, Jakarta, Kamis (4/4/2013) lalu.

Disebutkan, ada 12 prajurit baret merah yang terlibat dalam kasus itu. Dalam penyelidikan disimpulkan, sang inisiator dan eksekutor Deki Cs adalah Serda Ucok Tigor Simbolon.

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Serda Ucok mengaku tak bisa mengendalikan emosi saat melihat bendera setengah tiang di lokasi latihan, kawasan Gondosuli, Tawangmangu, Karanganyar, sebagai penghormatan atas meninggalnya Serka Heru di Hugo's Cafe. Ia juga marah karena teman seangkatannya di Kopassus, Sertu Sriyono, dibacok preman.

Dari lokasi latihan, Jumat (22/3) sore, Serda Ucok kembali ke markas. Ia mengajak rekan-rekannya pergi ke Yogyakarta, mencari pembacok Sertu Sriyono. Ada 11 teman yang berhasil dia 'rekrut'. Dengan dua mobil, ke-12 prajurit berangkat ke Yogyakarta. Karena tak menemukan Marcel Cs, mereka menuju LP Cebongan.

Usai memaksa dan sempat menganiaya sipir, Serda Ucok, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Kopral Satu Kodik Cs masuk ke sel Deki Cs. Serda Ucok mengaku mendapat serangan lebih dulu. Dia dipukul dengan besi dari belakang pintu sel oleh Deki. Besi yang digunakan merupakan kruk atau alat bantu jalan. Besi itu terjatuh dan kemudian ada seseorang dari balik pintu akan menyergap Ucok.

"Dengan cepat saya tarik senjata dan saya khawatirkan senjata saya direbut. Saya tembak orang tersebut," kata Serda Ucok saat bersaksi, Selasa (2/7/2013).

Ucok mengaku menembak 2 orang sekaligus yang berada di balik pintu tersebut. Kemudian dilihatnya ada satu orang yang berusaha lari ke sudut ruangan, lalu dikejar dan langsung ditembak. Saat menembak orang ketiga tersebut, senjata Ucok macet sehingga dengan cepat keluar ruangan.

Ucok kemudian minta bantuan Serda Sugeng. "Geng, bantu saya, senjata saya macet," katanya sambil menjelaskan ia menembak seorang lagi teman Deki di kamar mandi.

Deki Cs yang baru sehari ditititpkan Polda DIY ke LP Cebongan pun tewas seketika, Sabtu (23/3) dini hari. Sedangkan Marcel Cs, pembacok Sertu Sriyono, sudah divonis 3-4 tahun penjara pada Senin (29/7).

Hari ini, Kamis (5/9) giliran Serda Ucok Cs yang divonis. Oditur menuntut terdakwa 8 bulan hingga 12 tahun. Tapi penasihat hukum terdakwa minta Serda Ucok Cs dibebaskan. Sejumlah organisasi massa juga minta para prajurit itu dibebaskan dengan alasan membantu 'membersihkan' preman.

Apa hukuman yang pantas bagi Serda Ucok Cs? Hakim penentunya. Sumber : www.detik.com