Jumat, 13 September 2013

Menyoal Kekayaan Pejabat Negara

Posted: 12/09/2013 16:42, Citizen6, Jakarta: Sebuah surat kabar harian yang terbit sore di Jakarta pada 9 September 2013 memuat surat pembaca yang ditulis salah seorang pembacanya berjudul “Kekayaan Panglima TNI, Sekjen ESDM dan Presiden SBY” yang intinya mempertanyakan asal-usul kekayaan para pejabat negara. Dipublikasikannya surat pembaca ini mengindikasikan adanya tone share (tendensi berita) yang dikhawatirkan dapat menumbuhkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap Pemerintah.

Intisari informasi yang ditulis dalam surat pembaca tersebut adalah Jenderal TNI Moeldoko menduduki jabatan baru sebagai Panglima TNI setelah mendapat persetujuan dari DPR. Ia merupakan calon tunggal yang diajukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan pergantian kali ini dilakukan menjelang Pemilu 2014. Masyarakat dibuat kaget dengan harta kekayaan Moeldoko yang mencapai Rp. 36 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 25 April 2012 yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Moeldoko mengatakan harta kekayaannya sebagian terbesar diperoleh dari hibah dan warisan. KPK tidak saja dituntut hanya menampung atau mencatat laporan yang disampaikan oleh para penyelenggara Negara atau pejabat publik, tapi juga bekerjasama dengan pemangku kepentingan lain seperti penegak hukum, LSM, atau anggota masyarakat lain untuk mengecek keterangan yang disampaikan para penyelenggara negara. Namun yang patut dihargai: Moeldoko berani mengakui bahwa harta kekayaannya ternyata melebihi Presiden Yudhoyono yang pada 23 November 2009 mengaku memiliki harta kekayaan sebesar Rp 7,6 miliar berdasarkan laporannya ke KPK.

Sementara itu, KPK menemukan uang sebesar US$ 200.000 atau lebih dari Rp 2,1 miliar di ruangan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Waryono Karyo. Publik makin takjub setelah KPK menyatakan bahwa harta kekayaan Waryono Karyo per Juni 2011 yang dilaporkan ke KPK mencapai Rp 41,9 miliar. Jumlah ini merupakan nilai fantastis jika dibandingkan harta kekayaan Presiden SBY. Tentu muncul pertanyaan nakal, apa benar Presiden SBY yang merupakan pejabat tertinggi di republic ini memiliki harta kekayaan yang jauh di bawah para anak buahnya?

Masih menurut surat pembaca tersebut, kalau memang keterangan presiden benar, tentu tak ada salahnya jika bangsa Indonesia suatu hari, setelah tak lagi berkuasa, memberikan penghargaan pada SBY sebagai presiden paling bersih setelah era Soeharto yang notabene merupakan Presiden RI paling korup. Rakyat pasti kagum atas integritas SBY selaku pejabat public karena dalam dua kali periode atau 10 tahun berkuasa, harta kekayaannya tidak melebihi Rp 10 miliar.

Berbagai berita di media massa melaporkan banyak pejabat memiliki harta kekayaan yang tidak wajar dan penuh misteri bagaimana memperolehnya sehingga langkah nyata presiden selaku penglima yang memerangi korupsilah yang ditunggu masyarakat. Masyarakat juga mendengar kabar di berbagai media massa mengenai kedekatan presiden dengan pengusaha Sengman Tjahja, yang dalam temuan KPK, menyetor uang Rp 40 miliar sebagai suap kuota impor daging sapi. Adalah Ridwan Hakim, anak Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) KH Hilmi Aminuddin, yang dalam persidangan kasus suap impor daging di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, menyebut Sengman sebagai utusan khusus SBY.

Ada juga pengakuan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menuturkan tentang gelontoran uang Rp 30 miliar dan US$ 5 juta ke Kongres Partai Demokrat di Bandung untuk memenangkan Anas Urbaningrum, dan SBY mengetahui hal tersebut. Uang US$ 5 juta yang disebut-sebut pemberian Pertamina tersebut dikatakan Nazaruddin mengalir ke kantong istri presiden. Dari dua kejadian ini saja, masyarakat tentu akan mempertanyakan apakah LKHPN yang disampaikan SBY kepada KPK adalah laporan yang bisa dipertanggungjawabkan. Hanya presiden yang bisa menjawabnya.

Sinis medan AzasHukum PembuktianTerbalik
Surat pembaca diatas dibuat bukan oleh redaksi surat kabar tersebut atau salah satu wartawannya, tetapi sebuah tulisan yang dibuat salah seorang pembaca. Tetapi dengan dimuatnya tulisan tersebut sebagai sebuah berita, berarti surat kabar atau media massa tersebut sefaham dengan isi tulisan tersebut. Tidak ada rumusan yang matematis yang dapat digunakan mengukur dampak tulisan semacam itu di dalam masyarakat, tetapi tentu cukup luas. Secara yuridis kalimat-kalimat dalam tulisan tersebut tidak mudah diangkat dan diformulasikan sebagai fakta, sehingga, sangat sulit tulisan ini digugat secarahukum, seandainya ada diantara ketiga pejabat yang merasa dirugikan nama baiknya, karena sanjungan atau pujian yang disebut oleh penulis, jelas dimaksudkan sebagai sinisme.

Fakta-fakta yang dikutip dan dijadikan dasar tulisan ini memang autentik pernah tersiar dalam hampir semua media massa, tetapi bukan berarti komentar yang bernuansa syakwasangka, kecurigaan dan insuniasi (pernyataan yang bertnada tuduhan dan fitnah) kearah ketiga pejabat yang kebetulan memang memiliki kekayaan yang besar tersebut menjadi benar.

Kebebasan pers memberikan kemungkinan akan semakin banyaknya tulisan ini dan akibatnya dari wawasan berbangsa dan bernegara jelas tidak menguntungkan, karena dapat melemahkan berbagai sisi ketahanan nasional bangsa Indonesia, yang dipicu tidak adanya lagi kepercayaan rakyat terhadap berbagai lapisan kepemimpinan bangsa dan Negara ini.

Dalam konteks analisis wacana media massa, maka issue share (sebaranisu) dan tone share (tendensiberita) yang ingin diciptakan melalui dimuatnya surat pembaca ini adalah mendukung salah satu wacana yang pernah ada sebagai upaya pemberantasan korupsi adalah untuk memberlakukan Azas Hukum Pembuktian Terbalik, sehingga siapapun berkewajiban memberikan penjelasan tentang latarbelakang yang lengkap dari semua kekayaan materiil yang dimilikinya dan diketahui oleh umum. Dengan diberlakukannya Azas Hukum PembuktianTerbalik, maka penjelasan-penjelasan yang bersifat kualitataif, normative dan procedural dinilai tidak ada kekuatannya.