Kamis, 12 September 2013 , 10:55:00, PALEMBANG – Edi Hartono (35), kini mendekam di hotel prodeo Polresta Palembang. Warga Kecamatan Sako, Palembang itu dalam penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang, dalam kasus dugaan membawa kabur istri anggota TNI yang bertugas di Kabupaten Lahat.
Tersangka Edi, dijemput di Mapolsek Belitang, OKU Timur (OKUT), Selasa petang (10/9). Dimana dia sebelumnya, tertangkap polisi setempat saat menumpang mobil travel jurusan Palembang-Belitang. Saat itu tersangka Edi bersama korban LJ (35), yang telah dua hari dibawa tersangka ke rumah orang tua angkatnya, di Desa Sido Gede, Kabupaten OKUT.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Djoko Julianto SIk MH, didampingi Kanit PPA Ipda Imelda Rachmat, mengatakan masih akan mendalami kasus ini sebelum menetapkan ancaman hukuman yang akan diberikan kepada tersangka.
“Kami masih akan dalami keterangan korban, tersangka dan juga suami korban yang akan dipanggil besok (hari ini,red). Bisa saja dijerat dengan penculikan, namun tentu harus proporsional dan dilihat dulu alat bukti yang ada,” jelasnya.
Sementara tersangka Edi, membantah dikatakan membawa kabur istri orang. Dia mengaku pelarian mereka atas dasar suka-sama suka, dia tidak menghipnotis LJ.
“Kami telah merencanakan masa depan bersama, jika urusan perceraiannya (LJ dan suaminya, red) selesai. Kalau istri saya mau (dimadu, red), tentu akan saya nikahi dia (LJ, red). Tapi sekarang, dia malah ngaku saya culik dan hipnotis sampai ke Belitang,” cetusnya.
Diakui Edi, LJ merupakan teman istrinya. Belakangan, LJ sering curhat masalah rumah tangganya. “Akhirnyo tumbuh raso cinto. Aku tahu suami dio TNI, kakak dio jugo polisi. Tapi, kami awalnyo memang samo – samo seneng. Dak mungkin kami sampai melakukan itu (hubungan intim, red) kalau kami idak saling cinto. Dua kali kami melakukannyo, sebelum sepakat kabur ke Belitang,” tukas bapak dua anak itu.