Jumat, 13 September 2013

Ancam Warga Pakai Pistol, Mantan TNI Diringkus

Kamis, 12 September 2013 | 17:32 WIB, AMBON, KOMPAS.com — Anggota Polsek Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, Kamis (13/9/2013), membekuk seorang warga Hulaliu berinisial AH di Desa Pelauw, Kecamatan Pulau Haruku, karena terlibat kepemilikan senjata api. AH ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari warga kalau tersangka tengah mengancam warga dengan pistol. 

"Dia mengancam kedua warga Dusun Waimital yakni M dan IH dengan pistol, makanya kita turun langsung ke TKP," kata Kapolsek Pulau Haruku AKP Idham kepada wartawan di Mapolres Pulau Ambon, Kamis (12/9/2013) sore. 

Menurut Idham, AH merupakan mantan anggota TNI yang dipecat dari kesatuannya. Belum diketahui pasti mengapa AH melakukan aksi tersebut, tetapi yang jelas pelaku dalam kondisi mabuk. Tersangka sendiri ditangkap atas bantuan TNI BKO di Pulau Haruku. 

"Iya, dia mantan anggota TNI, dia dipecat dari TNI angkatan darat, saat itu dia sedang mabuk dan mengancam warga dengan pistol," ujarnya. 

Namun, kepada wartawan, AH membantah kalau dia mantan anggota TNI. Meski begitu dia mengaku pernah mengikuti tes seleksi calon anggota bintara TNI dan pernah dikirim ke Bandung. 

Idham menjelaskan, AH ditangkap di Desa Pelauw bersama satu buah pistol rakitan dan satu butir amunisi. Selain mengancam warga, AH juga selama ini terlibat sejumlah kasus seperti pemerasan, pengancaman seorang ibu, dan juga penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom rakitan). 

Pantauan di Mapolsek Pulau Ambon, tersangka bersama barang bukti langsung diamankan di Mapolres Pulau Ambon. Hingga kini polisi masih memeriksa tersangka.