Jumat, 06 September 2013

KASUS CEBONGAN_Vonis untuk 8 Pelaku Ditanggapi Beragam



YOGYAKARTA, KOMPAS -Pengadilan Militer II-11 Yogya­karta menjatuhkan vonis hu­kuman penjara secara bervariasi kepada 8 dari 12 terdakwa kasus pembunuhan empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan, Sleman, DI Yog­yakarta, Kamis (5/9). Vonis ter­hadap para anggota Komando Pasukan Khusus TNI AD itu me­nuai apresiasi dan kekecewaan dari sejumlah kalangan.

Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki, Kamis, di Jakarta, mengungkapkan, putusan itu ra­sional dengan tuntutan pihakoditur militer: "Putusan itu seka­ligus menjawab semua keraguan publik akan independensi hakim," katanya.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Denny Indrayana pun menilai hakim sudah berusaha keras un­tuk memenuhi rasa keadilan."Dulu saya sempat agak ragu ka­rena di persidangan banyak fak­tor yang bisa membuat hakim terganggu. Namun, melihat vonis hakim yang tidak terlalu jauh dari tuntutan dan untuk tiga pelaku utama divonis di atas 5 tahun, bahkan di atas 10 tahun, saya melihat hakim sudah berusaha memenuhi rasa keadilan. Apa­lagi, ada juga elemen masyarakat yang mendesak agar pelaku di­bebaskan," kata Denny.

Namun, Denny juga mengakui kemungkinan adanya rasa tidak puas akan vonis hakim, terutama dari pihak keluarga korban. Ter­hadap pihak yang tak puas de­ngan vonis tersebut, Denny me­nyarankan untuk mendorong oditur militer mengajukan ban­ding.

Sebaliknya, Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti me­nilai para pelaku layak dihukum lebih berat karena mereka adalah anggota Komando Pasukan Khu­sus (Kopassus) yang semestinya memberikan perlindungan dan pengamanan bagi masyarakat.

Vonis bervariasi
Tiga terdakwa utama (ekseku­tor penembak empat tahanan di Lapas Kelas IIB Cebongan), yak­ni Serda Ucok Tigor Simbolon dijatuhi hukuman penjara 11 ta­hun, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto divonis 8 tahun penjara, dan Kopral Satu Kodik dihukum 6 tahun penjara Majelis hakim yang diketuai Letkol (Chk) Joko Sasmito juga memecat ketigaprajurit anggota Kopassus ini da­ri dinas militer.

Dalam sidang berkas kedua di ruang sidang terpisah dengan terdakwa Sertu Tri Juwanto, Ser­tu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Roberto Paulus Banani, Sertu Suprapto, dan Sertu Herman Siswoyo, majelis hakim yang dipimpin Letkol Chk Faridah Faisal menjatuhkan vonis ma­sing-masing hukuman penjara 1 tahun 9 bulan.

Majelis hakim juga menyata­kan, para terdakwa yang me­rupakan anggota Kopassus, ber­asal dari satuan Grup II Kandang Menjangan, Kartasura, secara sah dan meyakinkan adalah mi­liter yang dengan sengaja tidak, mematuhi perintah dinas. Pem­bunuhan terbukti dilakukan se­cara berencana dengan menem­bak keempat korban yang sedang ditahan dalam Lapas Kelas IIB Cebongan menggunakan senjata AK 47 pada 23 Maret 2013.

Adapun terdakwa lainnya, yak­ni Sersan Dua Ikhmawan Suprapto yang diadili dalam ber­kas terpisah dengan tiga terdak­wa lain yaitu Sersan Mayor (Ser­ma) Rokhmadi, Serma Sutar, dan Serma Muhammad Zaenuri, akan menjalani sidang vonis, hari Jumat (6/9) ini.

Vonis ini lebih ringan dari tun­tutan tim oditur yang dipimpin Letkol Budiharto. Tim OditurMiliter menuntut Serda Ucok 12 tahun penjara serta pidana tam­bahan dipecat dari dinas militer. Demikian juga Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik, ma­sing-masing dituntut 10 tahun dan 8 tahun. Mereka juga di­tuntut dipecat dari dinas militer.

Seusai sidang, Serda Ucok di hadapan massa pendukung Ko­passus yang berasal dari sejum­lah elemen masyarakat, menya­takan, dirinya akan menghormati penegakan hukum. Karena itu, dia akan menggunakan haknya untuk naik banding. "Terima ka­sih banyak masyarakat Yogya­karta yang telah mendukung sa­ya, saya akan selalu ingat Anda dan Yogyakarta," katanya.Sua­sana di luar sidang agak tegang karena pendukung Kopassus ber­orasi dan membakar ban.

Panglima TNI Jenderal (TNI) Moeldoko menyatakan meng­hormati proses hukum atas kasus Cebongan. "Saya tidak akan ber­komentar karena itu berarti in­tervensi.Namun, TNI akan memberikan pendampingan hu­kum bagi para anggota Kopassus terkait kasus tersebut," kata Mo­eldoko di Jakarta, Kamis petang.

Asisten Intelijen Markas Ko­mando Kopassus Kolonel (Inf) Richard Tampubolon menyata­kan menyiapkan banding terha­dap putusan tersebut.(TOP/RWN/ONG/IAM/ANA), Sumber Koran: Kompas (06 September 2013/Jumat, Hal. 01)