YOGYAKARTA,
KOMPAS -Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara
secara bervariasi kepada 8 dari 12 terdakwa kasus pembunuhan empat tahanan di
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (5/9).
Vonis terhadap para anggota Komando Pasukan Khusus TNI AD itu menuai
apresiasi dan kekecewaan dari sejumlah kalangan.
Ketua Komisi
Yudisial Suparman Marzuki, Kamis, di Jakarta, mengungkapkan, putusan itu rasional
dengan tuntutan pihakoditur militer: "Putusan itu sekaligus menjawab
semua keraguan publik akan independensi hakim," katanya.
Wakil Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Denny Indrayana pun menilai hakim sudah
berusaha keras untuk memenuhi rasa keadilan."Dulu saya sempat agak ragu
karena di persidangan banyak faktor yang bisa membuat hakim terganggu. Namun,
melihat vonis hakim yang tidak terlalu jauh dari tuntutan dan untuk tiga pelaku
utama divonis di atas 5 tahun, bahkan di atas 10 tahun, saya melihat hakim
sudah berusaha memenuhi rasa keadilan. Apalagi, ada juga elemen masyarakat
yang mendesak agar pelaku dibebaskan," kata Denny.
Namun, Denny
juga mengakui kemungkinan adanya rasa tidak puas akan vonis hakim, terutama
dari pihak keluarga korban. Terhadap pihak yang tak puas dengan vonis
tersebut, Denny menyarankan untuk mendorong oditur militer mengajukan banding.
Sebaliknya,
Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti menilai para pelaku layak dihukum
lebih berat karena mereka adalah anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus)
yang semestinya memberikan perlindungan dan pengamanan bagi masyarakat.
Vonis bervariasi
Tiga terdakwa
utama (eksekutor penembak empat tahanan di Lapas Kelas IIB Cebongan), yakni
Serda Ucok Tigor Simbolon dijatuhi hukuman penjara 11 tahun, Sersan Dua Sugeng
Sumaryanto divonis 8 tahun penjara, dan Kopral Satu Kodik dihukum 6 tahun
penjara Majelis hakim yang diketuai Letkol (Chk) Joko Sasmito juga memecat
ketigaprajurit anggota Kopassus ini dari dinas militer.
Dalam sidang
berkas kedua di ruang sidang terpisah dengan terdakwa Sertu Tri Juwanto, Sertu
Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Roberto Paulus Banani, Sertu Suprapto, dan Sertu
Herman Siswoyo, majelis hakim yang dipimpin Letkol Chk Faridah Faisal
menjatuhkan vonis masing-masing hukuman penjara 1 tahun 9 bulan.
Majelis hakim
juga menyatakan, para terdakwa yang merupakan anggota Kopassus, berasal dari
satuan Grup II Kandang Menjangan, Kartasura, secara sah dan meyakinkan adalah
militer yang dengan sengaja tidak, mematuhi perintah dinas. Pembunuhan
terbukti dilakukan secara berencana dengan menembak keempat korban yang
sedang ditahan dalam Lapas Kelas IIB Cebongan menggunakan senjata AK 47 pada 23
Maret 2013.
Adapun terdakwa
lainnya, yakni Sersan Dua Ikhmawan Suprapto yang diadili dalam berkas
terpisah dengan tiga terdakwa lain yaitu Sersan Mayor (Serma) Rokhmadi, Serma
Sutar, dan Serma Muhammad Zaenuri, akan menjalani sidang vonis, hari Jumat
(6/9) ini.
Vonis ini lebih
ringan dari tuntutan tim oditur yang dipimpin Letkol Budiharto. Tim
OditurMiliter menuntut Serda Ucok 12 tahun penjara serta pidana tambahan
dipecat dari dinas militer. Demikian juga Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu
Kodik, masing-masing dituntut 10 tahun dan 8 tahun. Mereka juga dituntut
dipecat dari dinas militer.
Seusai sidang,
Serda Ucok di hadapan massa pendukung Kopassus yang berasal dari sejumlah
elemen masyarakat, menyatakan, dirinya akan menghormati penegakan hukum.
Karena itu, dia akan menggunakan haknya untuk naik banding. "Terima kasih
banyak masyarakat Yogyakarta yang telah mendukung saya, saya akan selalu
ingat Anda dan Yogyakarta," katanya.Suasana di luar sidang agak tegang
karena pendukung Kopassus berorasi dan membakar ban.
Panglima TNI
Jenderal (TNI) Moeldoko menyatakan menghormati proses hukum atas kasus
Cebongan. "Saya tidak akan berkomentar karena itu berarti intervensi.Namun,
TNI akan memberikan pendampingan hukum bagi para anggota Kopassus terkait
kasus tersebut," kata Moeldoko di Jakarta, Kamis petang.
Asisten
Intelijen Markas Komando Kopassus Kolonel (Inf) Richard Tampubolon menyatakan
menyiapkan banding terhadap putusan tersebut.(TOP/RWN/ONG/IAM/ANA), Sumber
Koran: Kompas (06 September 2013/Jumat, Hal. 01)