Yogyakarta,Eksekutor
yang menembak mati 4 tahanan dalam kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) Kelas IIB Cebongan, Sleman, Yogyakarta, yakni anggota Kopassus Sersan
Dua Ucok Tigor Simbolon, dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun dikurangi
masa tahanan.
Dua terdakwa
utama lainnya, yakni Sersan Dua Sugeng Sumaryanto dan Kopral Satu Dodik
masing-masing dihukum 8 tahun penjara dan 6 tahun penjara.Ketiganya juga
dipecat dari TNI dan dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Vonis itu
dibacakan majelis hakim yang diketuai Letkol CHK Joko Sasmito dalam sidang di
Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis (5/9).
Mengetahui vonis
Ucok, istrinya Enis Nurwati menangis tersedu-sedu.la tidak kuasa menahan
kesedihan. Sambil menggendong anak bungsunya, Enis hanya berbicara sedikit
kepada wartawan yang menemuinya di depan gedung pengadilan. "Anak kami masih
kecil, masih butuh bapaknya.Saya nggak bisa ngomong," ujarnya sambil
meneteskan air mata.
Saat Enis
berjalan menuju mobil bus yang mengangkut para istri terdakwa yang terparkir
tidak jauh dari gedung Pengadilan Militer, tiba-tiba Enis berjalan gontai. Tak
berapa lama, ia pun terjatuh pingsan. Perempuan itu kemudian dibawa menuju
sebuah ruko yang berada di dekat mobil tersebut.
Sementara Nyonya
Sugeng Sumaryarrto, meski juga berlinangan air mata, terlihat berupaya tegar.
Menurutnya, keputusan Majelis Hakim yang diberikan pada suaminya dan para rekan
suaminya, tidak tepat."Mohon keadilan untuk mereka, ini belum adil.Kita
membela Negara, kita membela bangsa," katanya.
Tinggal di Yogya
Usai pembacaan
vonis, Ucok Tigor Simbolon, Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Dodik menemui
sekelompok masyarakat Yogya yang berada di luar ruang sidang. Turut serta lima
anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan yang juga menjadi terdakwa.
Kelompok itu
menyerahkan tanda penghormatan berupa ketapel, kain batik, dancaping kepada
delapan anggota Kopassus Itu.Setelah menerima benda tersebut, tiga terdakwa
Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik, terlihat
matanya berkaca-kaca. "Saya sebagai prajurit Kopassus akan tetap mengikuti
proses hukum yang ada," ujar Ucok.
Ia juga
menyatakan, setelah menjalani putusan pengadilan kelak, ia berjanji kembali ke
Yogyakarta bersama keluarganya. "Setelah saya selesai menjalani proses hukum,
saya beserta istri dan anak saya akan tinggal di Yogya untuk memberantas
preman. Terima kasih masyarakat Yogya atas dukungannya," teriak Ucok disambut
teriakan Komando! Mereka kemudian langsung dibawa menuju mobil tahanan.
Vonis 5 lainnya
Kasus penyerbuan
Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta terjadi 23
Maret 2013dini hari. Penembakan dilakukan 11 anggota Kopassus itu menewaskan
empat orangdiduga pelaku pengeroyokan seorang anggota Kopassus bernama Sersan
Kepala Heru Santosa hingga tewas di Hugo's Cafe , 13 Maret, atau 10 hari
sebelum penyerbuan.
Empat korban
tewas adalah Hendrik Benyamin Angel Sahetapi alias Diki Ambon (31 tahun, tenaga
keamanan di Hugo's Cafe. Kemudian Adrianus Candra Galaja alias Dedi (33), Gameliel
Yermiyanto Rohi Riwu alias Adi, (29) dan Yohanes Juan Manbait alias Juan (38),
anggota Polresta Yogyakarta yang pernah terlibat kasus sabuKemarin, Pengadilan
Militer II Yogyakarta memutus para anggota Komando Pasukan Khusus itu terlibat
pembunuhan Diki dan kawan-kawan. Majelis hakim pun menjatuhkan vonis 6 hingga
11 tahun kepada tiga anggota Kopassus yang menjadi eksekutor "yakni Dodik,
Sugeng, dan Ucok.
Sementara lima
kawanan mereka divonis lebih ringan, yakni 1 tahun 9 bulan penjara. Kelimanya
adalah Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robertus Banani,
Sertu Suprapto, dan Sertu Hermawan Siswoyo.
Saat peristiwa
penyerangan Lapas Kelas II B Cebongan, Sleman, kelima terdakwa berada di ruang
portir,dan menganiaya para sipir. Mereka juga merusak sejumlah barang
inventaris LP, antara lain CCTV dan pintu gudang penyimpanan senjata.
Publik Harus
Hormati Putusan
HAKIM Agung
Gayus Lumbuun meminta publik untuk menghormati putusan hakim pada kasus
penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan, Sleman, Yogyakarta.Putusan
itu juga dinilai tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Hakim punya
pertimbangan, putusan seperti Ini telah dilakukan dengan mekanisme yang tepat.
Tentunya semua pihak harus menghormati dan menerima proses ini," kata
Gayus, di Jakarta, Kamis (5/9), sebagaimana dikutip Antara.
Gayus yang
ditunjuk oleh ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Tim Pemantau Persidangan Kasus
Cebongan Ini juga mengatakan setiap putusanmemang tidak dapat memenuhi rasa
keadilan pada semua pihak.
"Pihak yang
merasa tidak adil dengan putusan ini, silakan mengajukan banding. Ini
mekanisme terhadap substansi putusan," kata Gayus.
Pendapat serupa
juga disuarakan oleh Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki, yang lembaganya
memantau penuh proses persidangan itu. Ia menilai putusan sidang kasus itu
telah menjawab keraguan publik akan independensi hakim.
"Putusan
yang patut dihormati dan diapresiasi.Selain rasional dengan tuntutan oditur,
sekaligus menjawab keraguan publik akan independensi hakim," kata Suparman
di Jakarta.(put), Sumber Koran: Warta Kota (06 September 2013/Jumat, Hal. 02)