Jumat, 06 September 2013

Istri Serda Ucok_Eksekutor Cebongan Dihukum 11 Tahun dan Dipecat



Yogyakarta,Eksekutor yang menembak mati 4 ta­hanan dalam kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cebongan, Sleman, Yogyakarta, yakni anggota Kopassus Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun dikurangi masa tahanan.

Dua terdakwa utama lainnya, yakni Sersan Dua Sugeng Sumaryanto dan Kopral Satu Dodik masing-masing dihukum 8 tahun penjara dan 6 tahun penjara.Ketiganya juga dipecat dari TNI dan dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Letkol CHK Joko Sasmito dalam si­dang di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis (5/9).

Mengetahui vonis Ucok, istrinya Enis Nurwati menangis tersedu-sedu.la tidak kuasa menahan kesedihan. Sambil menggen­dong anak bungsunya, Enis hanya berbicara sedikit kepada wartawan yang menemuinya di depan gedung pengadilan. "Anak kami ma­sih kecil, masih butuh bapaknya.Saya nggak bisa ngomong," ujarnya sambil meneteskan air mata.

Saat Enis berjalan menuju mobil bus yang mengangkut para istri terdakwa yang terpar­kir tidak jauh dari gedung Pengadilan Militer, tiba-tiba Enis berjalan gontai. Tak berapa lama, ia pun terjatuh pingsan. Perempuan itu kemudian dibawa menuju sebuah ruko yang berada di dekat mobil tersebut.

Sementara Nyonya Sugeng Sumaryarrto, meski juga berlinangan air mata, terlihat ber­upaya tegar. Menurutnya, keputusan Majelis Hakim yang diberikan pada suaminya dan para rekan suaminya, tidak tepat."Mohon keadilan untuk mereka, ini belum adil.Kita membela Negara, kita membela bangsa," katanya.

Tinggal di Yogya

Usai pembacaan vonis, Ucok Tigor Simbolon, Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Dodik menemui sekelompok masyarakat Yogya yang berada di luar ruang sidang. Turut serta lima anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan yang juga menjadi terdakwa.

Kelompok itu menyerahkan tanda peng­hormatan berupa ketapel, kain batik, dancaping kepada delapan anggota Kopassus Itu.Setelah menerima benda tersebut, tiga terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik, ter­lihat matanya berkaca-kaca. "Saya sebagai prajurit Kopassus akan tetap mengikuti pro­ses hukum yang ada," ujar Ucok.

Ia juga menyatakan, setelah menjalani pu­tusan pengadilan kelak, ia berjanji kembali ke Yogyakarta bersama keluarganya. "Setelah saya selesai menjalani proses hukum, saya beserta istri dan anak saya akan tinggal di Yogya untuk memberantas preman. Terima kasih masyarakat Yogya atas dukungannya," teriak Ucok disambut teriakan Komando! Mereka kemudian langsung dibawa menuju mobil tahanan.

Vonis 5 lainnya

Kasus penyerbuan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta terjadi 23 Maret 2013dini hari. Penembakan dilakukan 11 anggo­ta Kopassus itu menewaskan empat orangdiduga pelaku pengeroyokan seorang anggota Kopassus bernama Sersan Kepala Heru Santosa hingga tewas di Hugo's Cafe , 13 Maret, atau 10 hari sebelum penyerbuan.

Empat korban tewas adalah Hendrik Benyamin Angel Sahetapi alias Diki Ambon (31 tahun, tenaga keamanan di Hugo's Cafe. Kemudian Adrianus Candra Galaja alias Dedi (33), Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu alias Adi, (29) dan Yohanes Juan Manbait alias Juan (38), anggota Polresta Yogyakarta yang per­nah terlibat kasus sabuKemarin, Pengadilan Militer II Yogyakarta memutus para anggota Komando Pasukan Khusus itu terlibat pembunuhan Diki dan kawan-kawan. Majelis hakim pun menjatuhkan vonis 6 hingga 11 tahun kepada tiga anggota Kopassus yang menjadi eksekutor "yakni Dodik, Sugeng, dan Ucok.

Sementara lima kawanan mereka divonis lebih ringan, yakni 1 tahun 9 bulan penjara. Kelimanya adalah Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robertus Banani, Sertu Suprapto, dan Sertu Hermawan Siswoyo.

Saat peristiwa penyerangan Lapas Kelas II B Cebongan, Sleman, kelima terdakwa berada di ruang portir,dan menganiaya para sipir. Mereka juga merusak sejumlah barang inventaris LP, antara lain CCTV dan pintu gudang penyimpanan senjata.

Publik Harus Hormati Putusan

HAKIM Agung Gayus Lumbuun meminta publik untuk meng­hormati putusan hakim pada kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan, Sleman, Yogyakarta.Putusan itu juga dinilai tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Hakim punya pertimbangan, putusan seperti Ini telah dilakukan dengan mekanisme yang tepat. Tentunya semua pihak harus menghormati dan menerima proses ini," kata Gayus, di Jakarta, Kamis (5/9), sebagaimana dikutip Antara.

Gayus yang ditunjuk oleh ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Tim Pemantau Persidangan Kasus Cebongan Ini juga mengatakan setiap putusanmemang tidak dapat memenuhi rasa keadilan pada semua pihak.

"Pihak yang merasa tidak adil dengan putusan ini, silakan mengajukan ban­ding. Ini mekanisme terhadap substansi putusan," kata Gayus.

Pendapat serupa juga disuarakan oleh Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki, yang lembaganya memantau penuh proses persidangan itu. Ia menilai putusan sidang kasus itu telah menjawab keraguan publik akan independensi hakim.

"Putusan yang patut dihormati dan diapresiasi.Selain rasional dengan tuntutan oditur, sekaligus menjawab keraguan publik akan independensi hakim," kata Suparman di Jakarta.(put), Sumber Koran: Warta Kota (06 September 2013/Jumat, Hal. 02)