JAKARTA-Mahkamah
Agung (MA) menilai persidangan kasus Cebongan yang digelar Pengadilan Militer
II/11 Yogyakarta berjalan sesuai harapan.Semua pihak diminta menghormati
putusan hakim atas perkara itu.
Ketua Tim
Pemantau MA untuk persidangan kasus Cebongan, Gayus Lumbuun, mengatakan tidak
ada ketentuan yang dilanggar dalam pengadilan ini.Hakim dianggap sudah menggunakan
mekanisme hukum yang tepat.
"Tentunya
semua pihak harus menghormati dan menerima proses ini, Walaupun mungkin ada
yang tidak puas. Sekarang , mari semua pihak yang merasa tidak adil dengan
putusan ini silakan mengajukan banding," ucapnya saat dihubungi, kemarin.
Gayus yang ikut
hadir di lokasi persidangan meskipun tidak sampai masuk ke ruang pengadilan,
menilai para hakim yang meskipun berada dalam situasi kurang kondusif karena
ada keramaian, tidak terpengaruh independensinya.
"Saya
perhatikan di sini hakim yang merasakan, bukan publik merasakan. Hakim kalau
merasa terganggu kan bisa diadukan ke MA minta pindah sidang. Tapikalau tidak
ya dia mampu menjalankan sidang.Kalau saya lihat dia mampu sehingga dia tidak
minta pindah.Kita bisa melihat indikatornya tidak merasakan itu, hakim tidak
merasa contempt of court (penghinaan terhadap pengadilan)," paparnya.
Senada dengan
Gayus, Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengatakan putusan sidang
kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan itu telah menjawab
keraguan publik yang sempat disebut-sebut bisa mengganggu independensi hakim.
"Putusan
yang patut dihormati dan diapresiasi.Selain rasional dengan tuntutan oditur
sekaligus menjawab keraguan publik akan independensi hakim," ujarnya,
kemarin.
Seperti
diketahui, Majelis Hakim yang diketuai Letkol CHK Joko Sasmito telah
menjatuhkan vonis kepada Eksekutor penyerangan Lapas Sersan dua (Serda) Ucok
Tigor Simbolon hukuman penjara 11 tahun penjara dan dipecat dari kesatuan
Kopassus. Serda Sugeng Sumaryanto divonis delapan tahun penjara dan
dipecat.Koptu Kodik divonis penjara selama enam tahun dan dipecat.
Sedangkan lima
anggota Kapossus lainnya, yakni Serda Tri Juwarno, Serda Anjar Rahmanto, Serda
Martinus Banani, Serda Suprapto dan Serda Hendro Siswoyo divonis selama satu
tahun sembilan bulan.
"Memutus
terdakwa satu Serda Ucok Tigor Simbolon dengan hukuman 11 tahun penjara dan
dipecat dari kesatuan TNI," kata Ketua Majelis Hakim Letkol (CHK) Joko
Sasmito di Gedung Dilmil II/11 Jogjakarta Ringroad Timur, Banguntapan, Bantul
saat membacakan amar putusan kemarin (5/9).
Vonis hakim
tersebut lebih ringan dari tuntutan oditur yakni 12 tahun penjara dan dipecat
dari kesatuannya. Selain Ucok, sidang yang dimulai pukul 10.00 hingga 15.10 itu
juga menyidangkan dua terdakwa yaitu Serda Sugeng Sumaryoto dan Kopral Satu
Kodiq. Sugeng dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan Kopral Satu Kodiq
divonis penjara enam tahun penjara.Keduanya juga dipecat dari kesatuanyanya
TNI.
Dalam berkas
amar putusan setebal 449 halaman itu majelis hakim menganulir sangkalan yang
pernah disampaikan penasihat hukum terdakwa.
Berdasarkan
fakta persidangan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa murni tindakan
pribadi, egois, dan emosional sesaat sehingga sebagai prajurit tidak dapat
menjaga nama baik kesatuannya yaitu Kopassus.
Menurut manjelis
hakim, hal yang memberatkan para terdakwa ialah perbuatan itu dilakukan pada
saat kesatuannya menggelar latihan di Gunung Lawu, perbuatan itu dilakukan di
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang mengakibatkan 4 tahanan meninggal, membuat
duka mendalam kepada keluarga korban, melukai sipir dan petugas Lapas Cebongan
serta pencemaran nama baik korp TNI.
Sedangkan hal
yang meringankan ialah dengan jiwa kesatrian para terdakwa mengakui
perbuatannya, meminta maaf kepada keluarga korban dan petugas Lapas Cebongan,
berterus terang di pengadilan, sopan, dan pernah meraih prestasi selama
bergabung dengan TNI.
"Terdakwa
memiliki prestasi dan pernah tergabung dalam operasi penyelamatan di Gunung
Merapi tahun 2008-2010," beber Joko.
Usai pembacaan
putusan, majelis hakim menanyakan seputaran isi putusan kepada ketiga
terdakwa.Setelah dijawab dengan jelas, majelis hakim menyampaikan empat hak
yang dimiliki para terdakwa yaitu menerima isi putusan, banding, pikir-pikir
atau menerima dan mengajukan grasi.Setelah ketiga terdakwa berkonsultasi
dengan penasihat hukumnya, terdakwa Ucok mewakili rekannya Sugeng dan Kodiq
langsung menyampaikan haknya atas isi putusan tersebut.
"Kami
banding yang mulia," kata Ucok sambil menoleh ke kiri melihat kedua
rekannya Sugeng dan Kodiq.
Lima Terdakwa
Banding
Lima terdakwa
diputus bersalah oleh majelis hakim dan di vonis 1 tahun 9 bulan.Sidang
lanjutan yang digelar di Pengadilan Militer II-11 Jogjakarta, kemarin (5/9)
ini merupakan agenda putusan dalam berkas dua.
Adapun kelima
terdakwa itu Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martirius Paulus,
Sertu Suprapto, dan Sertu Herman Siswoyo. Sebelumnya Oditur Militer menutut
kelima terdakwa dengan ancaman masing-masing dua tahun, namun setelah
pemaparan berkas sidang dan mempertimbangkan keterangan kelima terdakwa,
majelis hakim hanya memberikan vonis 1 tahun 9 bulan dipotong masa tahanan dan
tanpa pemecatan dari satuan.
Melalui
penasihat hukumnya, kelima terdakwa kemudian mengajukan banding atas putusan
majelis hakim.
Para terdakwa
merasa keberatan atas vonis yang dijatuhkan kepadanya. Sehingga berkas
persidangan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Militer Jakarta.
Kecewa Putusan
Hakim
Di sela-sela
pembacaan amar putusan, massa pendukung 12 anggota Kopassus yang menjadi
terdakwa dalam kasus penyerangan Lapas Cebongan memblokir jalan. Selain itu,
massa yang mengenakan pakai loreng khas organisasinya itu sempat membakar ban
bekas dan poster di jalur lambat Ring-road Timur, Banguntapan, Bantul. Asap
hitam pun membumbung tinggi di depan Pengadilan Militer II/11 Jogjakarta
Jalan.
Aksi itu sebagai
bentuk kekesalan atas pertimbangan putusan yang dijatuhkan majelishakim
kepada 11 anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan, Kartosuro, Solo.
Dalam orasinya,
perwakilan massa mengaku kecewa dengan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim.
Sebab, majelis hakim tidak mendengarkan aspirasi masyarakat
Jogjakarta."Sebagai bentuk kekesalan, massa pun melakukan.
"Hakim
tidak aspiratif, “ teriak salah seorang peserta aksi saat berorasi di atas jip
dengan menggunakan mik.
Aksi pembakaran
ban yangdilakukan massa membuat petugas keamanan Dilmil dan TNI geram. Dandim
0734 JogjakartaLetkol Ananta Wira memimpin upaya pemadaman api pembakaran ban
tersebut. Karena massa tetap membakar ban, satu unit pemadam kebakaran Pemkot
Jogja pun didatangkan untuk memadamkan api. Saat akan memadamkan api, anggota
TNI sempat bersitegang dengan massa pendukung para terdakwa. "Hargai
persidangan, kita semua sama-sama berjuang," kata Letkol Ananta Wira yang
berusaha menenangkan massa agar tidak membakar ban supaya tidak mengganggu
jalannya persidangan.
Setelah majelis
hakim mengakhiri persidangan, massabergerak menuju depan pintu Dilmi. Mereka
ingin memberikan dukungan kepada 12 terdakwa. Sebagai bentuk dukungan,
secara simbolis perwakilanmassa memberikan sebuah ketepel sebagai bentuk
perlawanan. Dukungan massa pun disambut hangat para terdakwa.
"Sebagai
prajurit, saya menghormati hakim dan akan banding. Setelah bebas nanti, saya
bersama istri dan anak tinggal di Jogjakarta," kata Ucok dihadapan
pendukungnya sesaat sebelum diangkut mobil tahanan menuju Denpom Diponegoro.(gen/mar),
Sumber Koran: Indo Pos (06 September 2013/Jumat, Hal. 01)