PEKANBARU - Sejumlah organisasi kewartawanan menyesalkan majelis hakim dan oditur militer di persidangan kasus penganiayaan wartawan, dengan terdakwa Letkol Robert Simanjuntak, yang tidak menggunakan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai acuan untuk menetapkan tuntutan dan vonis. Positifnya, kasus penganiayaan wartawan oleh perwira ini diselesaikan sampai ke pengadilan.
"Namun, sangat disayangkan belum menggunakan UU Pers sebagai landasan hukumnya," kata Ketua Solidaritas Wartawan untuk Transparansi, Syahnan Rangkuti, di Pekanbaru, Selasa (17/9). Hal itu disampaikan menyikapi hasil sidang pengadilan militer yang menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara untuk Letkol Robert Simanjuntak. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan oditur militer.
Majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Kolonel CHK Dr Djodi Suranto SH MH serta hakim anggota Kolonel CHK TR Samosir SH MH dan Kolonel CHK Hariadi Eko Purnomo SH menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan yang Disengaja. (Ant/P-3), Sumber: Koran Tempo (18 September 2013/Rabu, Hal. 02)