Sabtu, 21/09/2013 15:57 WIB. Andi Saputra - detikNews, Jakarta - Staf khusus KSAD Brigjen TNI Bambang Hermanto dihukum 45 hari penjara karena memukul bawahannya. Dalam pembelaannya, Brigjen Bambang meminta hukuman jangan seperti pepatah panas setahun dihapus hujan sehari.
"Memohon kepada majelis hakim Yang Mulia agar tidak menjatuhkan hukuman seperti pepatah panas setahun dihapuskan dengan hujan sehari," kata Brigjen Bambang dalam kesaksiannya yang tertuang dalam putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang dilansir dalam website Mahkamah Agung (MA), Kamis (19/9/2013)
Dalam pembelaannya, jenderal yang pernah terlibat dalam operasi perdamaian PBB itu memohon hukuman seringan-ringannya. Sebab pemukulan terhadap Mayor Kav Sugiono dalam rangka pembinaan satuan agar lebih baik. Selain itu untuk memberikan pembelajaran karena Sugiono diperintah cukup lama dan sudah ditegur tetapi tidak dilaksanakan. Sebelumnya Sugiono juga telah melakukan beberapa kali kesalahan.
"Tidak ada maksud sama sekali untuk menciderai Mayor Kav Sugiono," ujar mantan Danrem 151 Kodam XVI/Pattimura ini.
Usai pemukulan, Mayor Kav Sugiono tidak masuk kerja selama 18 hari. Namun setelah itu kembali aktif seperti sediakala. Brigjen Bambang menyesali perbuatannya tersebut dan sudah dihukum administrasi dengan dicabut dari jabatan Kasgartap I Jakarta.
"Secara psikologi merupakan beban berat sehingga apabila nanti dijatuhi hukuman oleh majelis hakim merupakan double hukuman," kata tentara yang pernah ikut operasi pembebasan Timtim itu.
Pembelaan Brigjen Bambang dipertimbangkan majelis hakim yang terdiri dari Brigjen TNI Yan Akhmad Mulyana, Laksamana Pertama Yutti S Halilin dan Brigjen TNI Mahmud. Ketiganya meloloskan Brigjen Bambang dari tuntutan oditur militer 3 bulan penjara yaitu dengan menjatuhkan hukuman 45 hari penjara.
"Terdakwa juga pernah melakukan tindakan fisik yang sama terhadap anggota terdakwa lainnya sebanyak 7 orang karena tidak disipllin karena tujuan menegakkan disiplin," putus majelis pada 10 April 2013 lalu.
Brigjen Bambang memukul Mayor Kav Sugiono pada 25 Maret 2012 pagi di ruang kerja Kasgartap I Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat. Saat itu Mayor Sugiono diperintahkan memeriksa berkas pemakaman. Terjadi salah paham data dan Brigjen Bambang memukul anak buahnya tersebut dengan sandal jepit dan tangan kosong.