Senin, 2
September 2013 04:30:00
Pelantikan
Panglima TNI Jenderal Moeldoko dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Letjen
Budiman di Istana Negara, Jumat pekan lalu, diwarnai aksi cium tangan kepada
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Cium tangan dilakukan oleh dua orang,
istri Moeldoko dan Budiman.
Cium tangan
istri Moeldoko sebagai seorang sipil jelas bukan persoalan, namun cium tangan
Budiman sebagai Kasad patut dipertanyakan. Pasalnya, cium tangan sang jenderal
saat mengenakan pakaian kebesaran itu melanggar Peraturan Penghormatan Militer
(PPM).
Menurut mantan
Sekretaris Militer Mayjen (Purn) Tb Hasanuddin, PPM mengatur cara hormat
anggota militer secara teknis, baik saat sedang berhenti, berjalan, dengan
penutup kepala atau tanpa penutup kepala, dengan senjata atau tanpa senjata.
"Itu ada
bukunya. Diberikan oleh bawahan kepada atasan dengan sikap sempurna, badan
ditegakkan, tangan kanan memberikan penghormatan dan tatapan ke depan,"
papar Hasanuddin yang kini adalah Wakil Ketua Komisi I DPR, kepada merdeka.com,
Senin (2/9).
Menurut dia,
aturan penghormatan yang dibakukan itu sebagai wujud kebanggaan militer.
"Karenanya, memberi hormat dengan cara yang berbeda dianggap
ketidakpatutan, apalagi ini dilakukan oleh Kasad dengan pakaian kebesaran
kepada presiden yang adalah panglima tertinggi, di acara kenegaraan
(pelantikan) dan dilakukan di Istana Negara," ujar politikus Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Menurut
Hasanuddin, PPM boleh tidak dilakukan jika anggota militer tidak berpakaian
dinas dan dalam suasana yang lain, seperti kekeluargaan. "Cium tangan
bagus sebagai sebuah penghormatan, tetapi tidak patut jika dilakukan dengan
pakaian dinas, pakaian kebesaran, dalam acara resmi kenegaraan," ujar dia
lagi.
Seharusnya, kata
Hasanuddin, SBY sebagai atasan yang juga berasal dari militer menegur jika
bawahannya tidak mematuhi PPM. "Harusnya presiden kasih tahu Anda salah,
atau setidaknya mengambil sikap supaya tangannya tidak dicium," jelasnya. Sumber : www.merdeka.com