19 September 2013 | 05:27 wib
YOGYAKARTA, suaramerdeka.com - Enam anggota TNI AD yang didakwa sebagai pelaku penganiaya seorang mahasiswa asal Bali, Adhitya Bisma Hutama hingga tewas menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Rabu (18/9).
Empat terdakwa yakni Praka Erin Setiawan (32), Praka Hery Purwanto (31), Pratu Teguh Vitriyadi (29), dan Praka Ahmad Agus Fatkurohman (32) berstatus anggota Yonif 403 Wirasada Pratista. Adapun dua terdakwa lain, Koptu Haryono (40) dan Praka Anggoro Dwi Saputro (31), masing-masing bertugas di kesatuan Kodim 0734 Yogyakarta dan Korem 072 Pamungkas.
Dalam dakwaan setebal 38 halaman, oditur Kapten Sus Hanggono mengungkapkan kronologi peristiwa yang terjadi pada 7 Desember 2012 silam. Kejadian bermula saat terdakwa Erin dan Teguh tongkrong di Hugo's Kafe Jalan Solo km 7,8 Yogyakarta bersama dua rekan mereka yakni Kusnan dan Pratu Iswanto. Kusnan merupakan desertir TNI AD yang pernah bertugas di Yonif 403 WP, sedang Iswanto masih aktif di kesatuan tersebut.
Setelah kurang lebih satu jam bersantai di kafe atau sekitar pukul 03.00, pecah keributan antara Kusnan dengan sekelompok orang yang jumlahnya belasan orang. "Saat terjadi keributan, terdakwa 3 (Teguh Vitriyadi) berusaha melerai tapi malah ikut dikeroyok," kata Hanggono.
Meski sudah diamankan oleh petugas satpam, massa tetap mengejar dan memukuli Teguh. Melihat kejadian itu, Iswanto berusaha menolong tapi justru ikut dianiaya. Teguh akhirnya berhasil meloloskan diri, dan langsung masuk ke mobil Suzuki Baleno yang didalamnya sudah ada Erin.
Selang beberapa menit, Kusnan menyusul masuk ke dalam mobil. Mereka bertiga lalu pergi meninggalkan area kafe. Setelah berjalan beberapa meter, mereka sadar Iswanto tidak ada di mobil dan mengira rekannya disandera oleh massa.
Erin lantas menghubungi terdakwa Ahmad yang saat itu berada di Terrace Cafe sebagai security. Mendengar info pengeroyokan itu, Ahmad mengajak sembilan rekannya yang lain menuju Hugo's Kafe. Mereka pergi dengan menaiki mobil Daihatsu Xenia nopol AB 1482 UE.
Sebelum pergi, dia sempat menyuruh tukang parkir bernama Bogel untuk mengambil empat tongkat besi yang disimpan di belakang ruang penitipan jaket Terrace Kafe. Setiba di Hugo's, kawanan ini melihat tiga orang keluar dari kafe. Salah satunya adalah Adhitya Bisma Hutama. Mereka kemudian menganiaya korban menggunakan tongkat besi yang sebelumnya diletakkan di bagasi mobil Xenia. Pukulan itu mengenai paha, dan punggung Adhitya.
"Saksi dua (Kusnan) juga ikut memukuli dengan perboden yang alasnya terbuat dari cor-coran semen ke arah kepala korban. Kurang lebih sebanyak tiga kali," urai Hanggono.
Teman korban lainnya, James Henry Tabalubum berhasil melarikan diri saat hendak dianiaya. Namun satu rekannya bernama Agustinus Riswantoeri Wulantoko alias Aris sempat menjadi bulan-bulanan. Penganiayaan terhadap Aris dilakukan di halaman kafe, dan dalam mobil. Beruntung nyawanya masih selamat. Setelah puas menganiaya, Aris kemudian diturunkan di daerah Janti.
Namun nyawa Adhitya tidak berhasil diselamatkan. Dia meninggal di lokasi kejadian sekitar halaman Hugo's Kafe. "Akibat perbuatan terdakwa 1 (Erin) dan 3 (Teguh) bersama terdakwa 2 (Hery) dan 4 (Haryono) serta saksi 2 (Kusnan), Adhitya Bisma meninggal dunia," kata oditur.
Dari hasil visum dokter RS Sardjito, penyebab kematian korban karena patah tulang kepala, dan kerusakan organ akibat kekerasan benda tumpul. Oditur menjeratkan pasal yang berbeda kepada enam terdakwa.
Praka Erin, Praka Hery, Pratu Teguh, dan Koptu Haryono didakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan Praka Ahmad dan Praka Anggoro dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Dalam sidang nanti, oditur akan mengajukan sejumlah barang bukti diantaranya 4 batang pipa ukuran satu meter, 1 unit mobil Xenia, dan satu keping CD rekaman CCTV saat kejadian.
Para terdakwa saat ini tidak ditahan. Pada awal Februari 2013 mereka pernah menjalani tahanan sementara. Tapi kemudian dibebaskan di bulan Maret berdasar Surat Keputusan Danrem 072 Pamungkas selaku Perwira Penyerah Perkara. Ketua majelis hakim Mayor Warsono memutuskan menunda sidang hingga Kamis (26/9) untuk agenda pembacaan eksepsi.
Sebagai informasi, dalam pemeriksaan perkara ini, Kusnan sudah dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Sleman. Pada sidang yang digelar Juli 2013, Kusnan dijatuhi vonis 9 tahun penjara. (Amelia Hapsari/CN34/SMNetwork)