BERITAJAKARTA.COM
— 02-09-2013 17:21
Sebanyak 15
bangunan liar yang berdiri di atas saluran air dan badan jalan tepatnya di Jl
Batu RT 07/001, Gambir, Jakarta Pusat, dibongkar puluhan petugas gabungan
Satpol PP dibantu TNI, dan Polri. Tidak ada perlawanan dari pemilik bangunan
yang dibongkar tersebut.
Camat Gambir,
Henri Perez mengatakan, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi saluran
dan badan jalan yang selama ini digunakan untuk berdagang. Pemilik warung dan
bangunan, kata Henri, juga telah menyadari jika tempatnya menyalahi Perda No 8
tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Kita telah
tiga kali lakukan sosialisasi terkait dengan lokasi bangunan yang digunakan
sebagai kontrakan dan warung. Fungsi saluran yang sedianya digunakan sebagai
aliran air menjadi tidak berfungsi," jelasnya, Senin (2/9).
Dikatakan Henri,
dalam pembongkaran tersebut pihaknya mengerahkan satu unit alat berat untuk
melakukan pembongkaran bangunan yang rata-rata dibangun secara permanen dengan
dua lantai. "Sebanyak 60 personil Satpol PP dibantu pihak TNI dan Polri
kita kerahkan untuk lakukan pembongkaran. Sebanyak 10 bangunan kita lakukan
pembongkaran sementara sisanya dibongkar sendiri oleh pemilik bangunan,"
ucapnya.
Pihaknya mengaku
akan mengembalikan tempat-tempat itu ke fungsinya semula, tapi tentunya
dilakukan dengan cara persuasif dan tidak menimbulkan gesekan antara petugas
dengan warga. “Nantinya saluran akan dipercantik," tandasnya.