11 September
2013 | 03:24 wib
UNGARAN,
suaramerdeka.com - Warga RT 05 RW 02 Sidomulyo, Ungaran Timur mengaku resah
setelah didatangi oknum TNI. Mereka selanjutnya wadul (melaporkan-red)
keresahan tersebut kepada DPRD Kabupaten Semarang. Kepada anggota dewan,
Samsudin, perwakilan dari warga mengatakan, dirinya bersama empat kepala
keluarga lainnya yang sudah lama menetap di rumah yang lokasinya di samping
makam Pahlawan Kemerdekaan, Jenderal TNI (Anumerta) Gatot Soebroto diminta
untuk pindah untuk kepentingan negara.
Dipaparkan lebih
lanjut, setahun lalu, pihaknya juga sempat didatangi seseorang yang mengaku
bernama Umar. Saat itu, dirinya akan diberi kompensasi Rp 10 juta asalkan
kelima kepala keluarga meliputi dia, Ramelan, Kasmuri, Sudarto, dan Siti
Chotidjah yang secara keseluruhan bermukim di atas lahan seluas 1.135 m2
bersedia pindah ke rumah pengganti yang sudah disiapkan di wilayah Kecamatan
Bergas.
"Warga saat
itu menolak, yang bersangkutan kemudian membawanya ke ranah hukum. Saya sendiri
sempat menjalani masa tahanan 12 hari di LP Kelas II-A Ambarawa karena dituduh
melakukan penyerobotan, perusakan tanah, dan perbuatan tidak
menyenangkan," kata Samsudin, Selasa (10/9).
Pascakejadian
tersebut, sampai saat ini warga terus didatangi oknum TNI dengan maksud ingin
merelokasinya ke wilayah lain yang notabene menghadap ke Jalan Letjen Suprapto
Ungaran itu. "Alasannya untuk kepentingan negara dan akan digunakan
upacara 5 Oktober mendatang. Kalau memang diperintah pimpinan, harusnya ada
surat perintahnya. Agar tidak berlanjut, kami pun memlih mendatangi DPRD
meminta perlindungan," jelasnya.
Berdasarkan
data, tanah yang saat ini menjadi makam Jenderal TNI (Anumerta) Gatot Soebroto
dulunya memang tanah negara. 5 Oktober 1959, almarhum Jenderal Gatot Soebroto
(almarhum) minta Lurah Sidomulyo, Soehardjono untuk mencari tanah guna dibangun
makam keluarga. Seiring berjalannya waktu, tanah makam keluarga seluas 2.485 m2
itu kemudian disertifikatkan pada 1963. Sementara berdasarkan riwayat yang
tertera di batu nisan berbunyi, Jenderal TNI (Anumerta) Gatot Subroto yang
merupakan Pahlawan Kemerdekaan Nasional Penggagas Pembentukan Akabri dan
Pangdam IV Diponegoro Pertama Lahir di Jatilawang Banyumas, 10 Oktober 1909 dan
wafat di Jakarta 11 Juni 1962.
"Sebelum
dibangun makam keluarga, tepatnya sekitar 1950-an warga sudah mendirikan rumah
terlebih dulu. Sampai saat ini kami aktif membayar pajak PBB. Pada lahan yang
kami tempati ternyata masih jadi satu sertifikat, meskipun yang diminta hanya
blok A atau tanah makam," ungkapnya.
Menyikapi
kedatangan warga ke dewan, Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bambang Kusriyanto
menuturkan, pihaknya melalui komisi A berencana hendak memanggil pihak dan
instansi terkait termasuk Badan Pertanahan Nasional. Menurut dia, seandainya
dalam faktanya lahan tersebut merupakan tanah sengketa, maka ahli warisnya
disarankan dapat menyelesaikan melalui jalur hukum. "Jangan sampai rakyat
kecil jadi korban, karena mereka juga mempunyai riwayat serta dokumen sejarah
yang sah," tutur Bambang.
Komandan Korem
073/Makutarama Kolonel Arm Rufbin Marpaung SIP saat dihubungi wartawan
mengatakan, pihaknya memang akan meminjam tanah untuk keperluan upacara 5
Oktober mendatang dan sudah diizinkan oleh seseorang bernama Gunawan.
"Kami sifatnya hanya meminjam dan oleh Pak Gunawan sudah diizinkan.
Rencananya tadi kami mengundang mereka (warga) ke Markas Korem 073/Makutarama
Salatiga, namun warga tidak datang," katanya. (Ranin Agung/CN34/SMNetwork)