Rabu, 11 September 2013

Tidak Nyaman Didatangi Oknum TNI, Warga Sidomulyo Lapor ke DPRD



11 September 2013 | 03:24 wib


UNGARAN, suaramerdeka.com - Warga RT 05 RW 02 Sidomulyo, Ungaran Timur mengaku resah setelah didatangi oknum TNI. Mereka selanjutnya wadul (melaporkan-red) keresahan tersebut kepada DPRD Kabupaten Semarang. Kepada anggota dewan, Samsudin, perwakilan dari warga mengatakan, dirinya bersama empat kepala keluarga lainnya yang sudah lama menetap di rumah yang lokasinya di samping makam Pahlawan Kemerdekaan, Jenderal TNI (Anumerta) Gatot Soebroto diminta untuk pindah untuk kepentingan negara.

Dipaparkan lebih lanjut, setahun lalu, pihaknya juga sempat didatangi seseorang yang mengaku bernama Umar. Saat itu, dirinya akan diberi kompensasi Rp 10 juta asalkan kelima kepala keluarga meliputi dia, Ramelan, Kasmuri, Sudarto, dan Siti Chotidjah yang secara keseluruhan bermukim di atas lahan seluas 1.135 m2 bersedia pindah ke rumah pengganti yang sudah disiapkan di wilayah Kecamatan Bergas.

"Warga saat itu menolak, yang bersangkutan kemudian membawanya ke ranah hukum. Saya sendiri sempat menjalani masa tahanan 12 hari di LP Kelas II-A Ambarawa karena dituduh melakukan penyerobotan, perusakan tanah, dan perbuatan tidak menyenangkan," kata Samsudin, Selasa (10/9).

Pascakejadian tersebut, sampai saat ini warga terus didatangi oknum TNI dengan maksud ingin merelokasinya ke wilayah lain yang notabene menghadap ke Jalan Letjen Suprapto Ungaran itu. "Alasannya untuk kepentingan negara dan akan digunakan upacara 5 Oktober mendatang. Kalau memang diperintah pimpinan, harusnya ada surat perintahnya. Agar tidak berlanjut, kami pun memlih mendatangi DPRD meminta perlindungan," jelasnya.

Berdasarkan data, tanah yang saat ini menjadi makam Jenderal TNI (Anumerta) Gatot Soebroto dulunya memang tanah negara. 5 Oktober 1959, almarhum Jenderal Gatot Soebroto (almarhum) minta Lurah Sidomulyo, Soehardjono untuk mencari tanah guna dibangun makam keluarga. Seiring berjalannya waktu, tanah makam keluarga seluas 2.485 m2 itu kemudian disertifikatkan pada 1963. Sementara berdasarkan riwayat yang tertera di batu nisan berbunyi, Jenderal TNI (Anumerta) Gatot Subroto yang merupakan Pahlawan Kemerdekaan Nasional Penggagas Pembentukan Akabri dan Pangdam IV Diponegoro Pertama Lahir di Jatilawang Banyumas, 10 Oktober 1909 dan wafat di Jakarta 11 Juni 1962.

"Sebelum dibangun makam keluarga, tepatnya sekitar 1950-an warga sudah mendirikan rumah terlebih dulu. Sampai saat ini kami aktif membayar pajak PBB. Pada lahan yang kami tempati ternyata masih jadi satu sertifikat, meskipun yang diminta hanya blok A atau tanah makam," ungkapnya.

Menyikapi kedatangan warga ke dewan, Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bambang Kusriyanto menuturkan, pihaknya melalui komisi A berencana hendak memanggil pihak dan instansi terkait termasuk Badan Pertanahan Nasional. Menurut dia, seandainya dalam faktanya lahan tersebut merupakan tanah sengketa, maka ahli warisnya disarankan dapat menyelesaikan melalui jalur hukum. "Jangan sampai rakyat kecil jadi korban, karena mereka juga mempunyai riwayat serta dokumen sejarah yang sah," tutur Bambang.

Komandan Korem 073/Makutarama Kolonel Arm Rufbin Marpaung SIP saat dihubungi wartawan mengatakan, pihaknya memang akan meminjam tanah untuk keperluan upacara 5 Oktober mendatang dan sudah diizinkan oleh seseorang bernama Gunawan. "Kami sifatnya hanya meminjam dan oleh Pak Gunawan sudah diizinkan. Rencananya tadi kami mengundang mereka (warga) ke Markas Korem 073/Makutarama Salatiga, namun warga tidak datang," katanya. (Ranin Agung/CN34/SMNetwork)