YOGYAKARTA — Sebanyak 30 elemen masyarakat yang tergabung dalam Kawulo Ngayogyakarta mengancam bakal bertindak anarkistis dalam sidang kasus penyerangan penjara Cebongan. Agus Purnomo, koordinator lapangan Kawulo, meminta hakim membebaskan 12 tentara penyerang penjara Cebongan, Sleman. "Kami commit akan melakukan aksi damai. Tapi tidak tahu jika putusan hakim tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat. Lihat saja reaksinya," kata Agus kemarin.
Agus mengatakan, aksi dukungan bakal digelar sejak pagi di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. Ia mengklaim, ratusan orang bakal datang membawa kendaraan dengan pengeras suara untuk berorasi. Tak hanya dari Yogyakarta, masyarakat dari luar Yogyakarta pun akan datang.
Pengadilan Militer Yogyakarta pada Kamis ini bakal membacakan putusan terhadap 12 anggota Komando Pasukan Khusus pelaku penyerangan penjara Cebongan pada 23 Maret lalu. Dalam aksi itu, empat tahanan Polda Yogyakarta yang dititip¬kan di Cebongan tewas ditembak Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, anggota Kopassus.
Aksi Ucok bersama 11 rekan¬nya itu sebagai balas dendam atas tewasnya Sersan Kepala Heru Santoso, anggota Kopassus, di Hugo's Cafe pada 19 Maret 2013. Oditur menuntut para tentara eksekutor itu dengan hukuman beragam, dari 2 tahun hingga 12 tahun penjara.
Agus meminta hakim dalam putusannya mempertimbangkan sosio-yuridis, yakni tidak semata-mata menilai kasus penembakan, tapi juga memperhatikan efek pada masyarakat yang dinilai oleh Agus lebih aman setelah tewasnya empat tahanan tersangka pengeroyokan Heru. Bagi Kawulo Ngayogyakarta, para anggota pasukan elite TNI Angkatan Darat itu adalah pah¬lawan yang memberantas preman yang meresahkan masyarakat.
Kepada Seksi Operasi Komando Resor Militer 072/Pamungkas Letnan Kolonel J.X.B. Nunes menegaskan bakal menindak tegas masyarakat yang bertindak anarkistis. Ia mempersilakan adanya aksi mendukung. "Tapi tidak bertindak anarkistis dan arogan," kata Nunes. "Semoga sidang aman-aman saja." Nunes menjamin sidang berlangsung aman dan kondusif. Masyarakat diminta tidak khawatir. "Personel untuk pengamanan cukup," kata dia.
Kepala Humas. Kepolisian Yogyakarta Ajun Komisaris Besar Anny Pudjiastuti menyatakan polisi akan berjaga di sekitar kantor pengadilan. Mereka dari satuan Brimob, Samapta Sabhara, polisi lalu lintas, dan polisi tanpa seragam.
Adapun keluarga korban penyerangan penjara Cebongar memastikan tidak akan hadir dalam sidang vonis. Victor Manbait, kakak korban penembakan, Juan Manbait, menila persidangan tidak fair karena banyak kejanggalan. Selain itu ada intimidasi dari kelompok tertentu. Victor berencana menempuh jalur peradilan internasiona setelah putusan pengadilan. (MUH SYAIFULLAH | INDRA WIJAYA | SOHIRIN | SHINT MAHARANI | PITO AGUSTIN RUDIANA | YOHANES SEO), Sumber: Koran Tempo (05 September 2013/Kamis, Hal. 06)