Jakarta, ANGGOTA Komisi I DPR RI, Helmy Fauzi, mengatakan bahwa proses persidangan kasus pe¬nembakan di Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta dapat dijadikan sebagai bahan untuk memajukan revisi Undang-undang (UU) Peradilan Militer. Ini didasarkan pada fakta persidan¬gan yang terbukti dijalankan dengan penuh intervensi.
"Kasus ini dapat menjadi momentum untuk memajukan kembali agenda reformasi yaitu revisi UU Peradilan Militer," kata Helmy, dalam acara media briefing bertajuk Jelang Vonis Kasus Cebongan. Mungkinkah Putusan yang Akuntabel, di Kedai Tjikini, Jakarta Pusat, Selasa (3/9).
Helmy yakin, persidangan yang dijalankan dalam kasus ini tidak dapat memberikan keadil-an. Sebab, para penegak hukum pun merasa terikat dengan jiwa korsa atau semangat, kecin¬taannya pada kesatuan. "Dalam peradilan militer ini terdapat jiwa korsa yang digunakan justru untuk melindungi anggotanya sendiri," ujarnya.
Jika dilihat dari delik yang digunakan, yaitu pembunuhan, seharusnya kasus ini tidak ditangani oleh Pengadilan Militer. Menurut Helmy, ini karena delik pembunuhan masuk dalam kategori pidana umum yang ditangani oleh Pengadilan Umum.
Anggota DPR ini bahkaj mengatakan kelompok militer masih memiliki resistensi terhadap Pengadilan Umum. Ini lantaran Pengadilan Umum dirasa belum dapat memberikan ras keadilan. "Peradilan kita belum bisa bersikap adil, obyektif, dai independen," kata Helmy. (Herman S), Sumber Koran: Jurnal Nasional (04 September 2013/Rabu, Hal. 057)