Jumat, 20 September 2013

Pukul Bawahan dengan Sandal Jepit, Brigjen TNI Bambang Dipenjara 45 Hari

Kamis, 19/09/2013 14:20 WIB

Jakarta - Brigjen TNI Bambang Hermanto dihukum 45 hari penjara. Staf khusus KSAD ini dihukum karena menganiaya bawahannya hingga memar dengan sandal jepit.

"Pemukulan itu dengan maksud menegakkan disiplin dan bertujuan lebih memperhatikan perintah," kata Brigjen Bambang dalam kesaksiannya yang tertuang dalam putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang dilansir dalam website Mahkamah Agung (MA), Kamis (19/9/2013)

Kejadian tersebut terjadi di ruang kerja Kasgartap I Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, pada Maret 2012. Saat itu, Brigjen Bambang memanggil anak buahnya, Mayor Kav Sugiyono yang menjabat sebagai Kepala Pemakaman (Kamam). Dalam pertemuan empat mata itu, Brigjen Bambang memerintahkan Mayor Sugiyono membuat daftar dan rekapitulasi data orang yang meninggal dunia yang dimakamkan yang diurus di bawah kewenangannya.

Pada 25 Maret 2012 pagi, Mayor Sugiyono memberikan laporan kepada Brigjen Bambang. Dalam laporan ini, terjadi perbedaan pandangan soal data. Mayor Sugiyono menyatakan jumlah makam yang ada sebanyak 1.104. Namun menurut Brigjen Bambang, jumlahnya tidak benar. Alhasil, Brigjen Bambang pun marah.

Lalu Brigjen Bambang menampar kepala sebelah kiri Mayor Sugiyono dengan sandal jepit warna merah-hitam. Setelah itu, mata sebelah kiri Mayor Sugiyono ditonjok oleh Brigjen Bambang.

Mendapat pukulan ini, Mayor Sugiyono tersungkur. Mendapati anak buahnya terjatuh, Brigjen Bambang menyuruh Mayor Sugiono kembali berdiri dan kembali dipukul hingga sempoyongan.

Setelah itu, Mayor Sugiyono diperintahkan untuk memperbaiki data pemakaman dan Mayor Sugiyono keluar dari ruangan dengan terhuyung-huyung. Siangnya, Mayor Sugiyono dibawa ke RS M Ridwan Maureksa dan dirujuk ke RSCM untuk pengobatan.

Atas perbuatannya, Brigjen Bambang dituntut 3 bulan penjara karena memukul bawahan yang mengakibatkan luka pada badan sesuai Pasal 131 ayat 2 KUHPMiliter.

Pengadilan Tinggi Militer Jakarta menjatuhkan hukuman 1 bulan dan 15 hari. Mejelis hakim yang terdiri dari Brigjen TNI Yan Akhmad Mulyana, Laksamana Pertama Yutti S Halilin dan Brigjen TNI Mahmud menilai perbuatan yang dilakukan Brigjen Bambang karena tidak bisa mengendalikan emosinya.

"Adapun hal-hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, menyesal, pernah melaksanakan beberapa kali tugas operasi militer di dalam dan luar negeri dan selama menjabat Kasgartap I Jakarta banyak perubahan ke arah peningkatan yang positif," putus majelis hakim pada pada 10 April 2013 lalu.

Andi Saputra - detikNews