JAKARTA, KOMPAS - Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal (TNI) Budiman, yang duduk di lapangan rumput di tengah ratusan prajurit Komando Pasukan Khusus, di Cijantung, Jakarta, Rabu (U/9), memberikan arahan terkait kasus Cebongan. Ia mengatakan, penerapan jiwa korsa harus sejalan dengan prinsip-prinsip negara demokrasi.
"Saya janji akan memberikan seluruh kebutuhan Kopassus. Keperluan kesejahteraan hingga perlengkapan. Tetapi, harus diingat, penerapan jiwa korsa jangan melanggar aturan hukum," kata Budiman, disambut tepuk tangan riuh.
Budiman mengaku memahami solidaritas para prajurit Kopassus. Tanpa jiwa korsa, tentu seorang prajurit tidak akan bertempur sampai mati.
Kepada wartawan, Budiman mengatakan, sejak awal dirinya mengikuti proses hukum tanpa intervensi dalam penanganan kasus penyerbuan dan pembunuhan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta. "Para prajurit tetap tegar dan juga keluarganya. Kita menghormati putusan hukum dalam hal ini," kata Budiman.
Sebelumnya, pihak Kopassus menyatakan menyiapkan banding atas vonis kasus penyerbuan ke LP Cebongan yang mengakibatkan empat tahanan tewas.
Keluarga korban
Dari Kupang, Nusa Tenggara Timur, pihak keluarga korban penyerbuan dan pembunuhan di 1 Cebongan tidak heran atas putusan majelis hakim militer. Keluarga korban sudah menduga sebelumnya, pelaku diberikan hukuman yang tak sesuai dengan harapan keluarga para korban.
Viktor Manbait, anggota keluarga korban Yohanes Juan Manbait, mengatakan, pengadilan hanya mengulangi kembali opini publik yang beredar di masyarakat. Pengadilan itu tidak mencermati secara mendalam dan mendetail semua kejadian, proses, dan rencana para pelaku sampai mengeksekusi empat korban pada 23 Maret 2013.
Ayah korban Engel Sahetapy alias Deky, Max Sahetapy Engel, mengatakan, vonis terhadap ketiga pelaku dinilai terlalu ringan.