Rabu, 04/09/2013 11:01 WIB
Khatib Sulaiman, Padek—Kisruh program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) akhirnya sampai juga ke meja hijau. Kemarin, sidang kasus pembangunan jalan lingkar menghubungkan Bungus Teluk Kabung dengan Lubukkilangan itu, digelar di Pengadilan Negeri Padang.
Sidang perdana itu diwarnai aksi unjuk rasa. Warga Bungus Teluk Kabung menilai pembangunan jalan lingkar sepanjang 8 km oleh Pemko dibantu Kodim 0312 itu telah merampas tanah ulayat.
Namun, sidang beragendakan mendengarkan gugatan dari masyarakat pun ditunda hingga Selasa (10/9) depan. Pasalnya, tergugat II Kodim 0312 tidak hadir dalam persidangan.
Dalam orasinya, beberapa mahasiswa hukum Universitas Andalas menyampaikan Pemko telah menzalimi warganya sendiri karena telah merampas tanah ulayat sepanjang 8 km.
“Perkiraan kami sekitar Rp 39 miliar ganti rugi yang harus dibayar Pemko kepada 31 warga,” kata Koordinator demo, Rudi Harmono kepada Padang Ekspres.
Warga Bungus, Amzai mengatakan, aksi demo ini dilakukan supaya hakim melihat perkara ini dengan jelas.
“Keadilan harga mati. Masalah terbesar yang terjadi saat ini, kerugian masyarakat tidak diganti,” tegasnya.
Namun, hakim ketua Amin Sutikno dengan anggota Mahyudin dan Kamijon menyatakan sidang tidak dapat dilanjutkan karena tergugat II Kodim 0312 tidak hadir. “Sidang diundur sampai Selasa (10/9). Kami meminta kedua belah pihak melakukan pembicaraan sebelum sidang bergulir nantinya,” kata Amin Sutikno. (kid)