Jumat, 06 September 2013

Ngaku Jendral, Pukuli Perwira TNI



5 September, 2013


MEDAN(Berita): Mengaku Jendral, seorang pengendara mobil Terano Granroad,BK 1179 HW warna hitam memukuli oknum perwira TNI. Merasa tak senang, korban bersama keluarga dan rekannya memboyong pelaku ke Mako Polsek Medan Baru, Selasa (3/9) malam.

Menurut pernyataan korban Kapten CKM Adi Sumanta Sembiring,24 kejadian tersebut berawal saat korban bersama orang tua,istri dan dua anak lelakinya usai makan di restoran cepat saji di Jalan Multatuli dan melintas  menggunakan mobil Suzuki Carry,BK1278JK warna hijau.

Dari arah Jalan Patimura rencana hendak mengantar kedua orang tuanya ke Jalan Sei Bingei,Kecamatan Medan Baru datang dari arah berlawanan pengendara Mobil Nissan Terano masuk jalur kanan.

Korban sempat memberhentikan laju kendaraan roda empatnya namun tiba-tiba pelaku melajukan kendaraannya dan menabrak bagian kanan mobil korban. “Akibatnya mobil saya ringsek di bagian depan sebelah kanan dan pintu samping bagian depan sulit dibuka”,ungkap Adi yang bertugas di Kesdam 1 BB Jalan Putri Hijau Medan.

Setelah tabrakan tersebut,situasi menjadi macat kemudian korban yang sebelumnya bertugas di Yonif 408 SBH Seragen Jawa Tengah menepikan kendaraannya agar arus lalu lintas lancar,entah kenapa pelaku yang mengaku berpangkat jendral menghampiri korban dan melakukan pemukulan.

“Udah posisi dia yang salah, kemudian pelaku mendatangi saya dan mengatakan dia Jendral sembari langsung melakukan pemukulan ke bagian wajah sebelah kiri saya”, katanya.

Atas peristiwa tersebut korban mengalami luka lembam di bagian mata sebelah kanan.

Kepada Petugas piket Tim 74,Aipda L.Simanjuntak,SH didampingi Bripka Ginda Siallagan dan Brigadir Adil Sembiring SatReskrim Polsek Medan Baru pelaku mengaku bernama,Hotman Fernando Sinurat,50 Warga Jalan Sisingamangaraja No.318 Medan yang bekerja sebagai wiraswasta.

Kapolsek Medan Baru,Kompol Nasrun Pasaribu,SIK melalui Kanit Reskrim,Iptu Handres,AMd,IK membenarkan hal tersebut,dan kedua belah pihak sudah berdamai.

“Pelaku mengajukan perdamaian dan telah disetujui pihak korban”,Kata Kanit Reskrim.(pdr)