Senin, 16 September 2013

Mantan Kopassus di Balik Penyulingan Minyak Mentah Ilegal


Senin, 09 September 2013 : 

Penyulingan minyak mentah ilegal diduga keras melibatkan anggota Kopassus berlokasi di Desa Pondok Meja Km 13, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi digerebek oleh tim gabungan TNI dan Pertamina. Sejauh ini, tim menduga penyulingan minyak mentah ilegal tersebut dimiliki Saifullah, yang namanya tercatat sebagai mantan anggota TNI AD dari pasukan elite Kopasus. Terakhir, Saifullah memiliki pangkat Serka.

Tidak kurang dari 17 ton minyak mentah berhasil disita dan diamankan anggota Korem 042 Garuda Putih Jambi. "Jumlah minyak mentah yang ditangkap sekitar 17 ton," ujar Kapenrem Gapu/042, Lettu Al Azhar kepada wartawan di Jambi.

Penyulingan ilegal ini memanfaatkan minyak mentah hasil curian dari pipa Pertamina yang dialirkan dari Tempino Jambi ke Plaju Palembang. Selain itu juga ditemukan ribuan liter minyak mentah asal Sekayu Provinsi Sumatera Selatan, berhasil diamankan Polres Sarolangun. Penangkapan dilakukan saat petugas tengah melakukan razia. Petugas curiga saat melihat banyak kendaraan pengakut minyak tengah mengisi minyak di SPBU Singkut, dan saat petugas menginterogasi pengemudi, mereka tidak bisa menunjukkan surat surat lengkap.

Ribuan liter minyak mentah tersebut hanya dilengkapi foto copi dokumen, diangkut dengan mobil bernomor Polisi BK 8774 BU, BK 8115 VM, B 9978 DD, dan BK 8684 TM, diduga akan dibawa ke Provinsi Riau. Dengan barang bukti tersebut maka lima kendaraan pengangkut minyak mentah itu diamankan di Polres Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Satria Adhi Permana melalui Kabag Ops Polres Sarolangun Kompol B Sudaryanto membenarkan penangkapan terhadap lima kendaraan pengakut minyak mentah tersebut. "Benar, barang bukti beserta lima orang pengemudinya masih dia¬mankan di Polres Sarolangun,"ujarnya.

Lebih lanjut kabag Ops mengatakan, bahwa, pihaknya hingga saat ini masih melakukan pengembangan, "jika terbukti tidak memiliki kelengkapan maka bisa terancam dengan pasal 22 Undang-Undang Migas pasal 53 huruf B dan D, dan terancam satu tahun penjara," tukasnya. (Djohan, Jambi), Sumber: Majalah Forum (22 September 2013/Minggu, Hal. 62)