Serda Ucok Simbolon, Serda Sugeng
Sumaryanto dan Koptu Kodik, berdiri tegap menghadap majelis hakim Pengadilan
Militer II/11 Yogyakarta, Kamis lalu. Ketiganya bersiap mendengarkan vonis
hakim atas kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan IIB Cebongan yang
menewaskan empat tahanan.Wajah mereka terlihat tegar, layaknya prajurit
terlatih yang siap menerima konsekuensi hukum atas tindakan yang mereka
lakukan.Selama hampir 4 jam, majelis hakimmembacakan vonis setebal 449 halaman
secara bergantian. Ketua Majelis Hakim Letkol Joko Sasmito, dengan suara lantang
mengatakan, Serda Ucok, otak pelaku pembunuhan divonis selama 11 tahun penjara
dan dipecat dari anggota TNI.
Sedangkan untuk terdakwa lainnya, yakni Serda
Sugeng, hakim menvonis dengan hukuman penjara selama 8 tahun, dan Koptu Kodik,
divonis 6 tahun penjara. Sama seperti Ucok, keduanya juga mendapat hukuman
tambahan dipecat dari anggota TNI.
Mendengar putusan hakim, Ucok langsung menimpali.
"Banding, Majelis," katanya didampingi penasihat hukum para terdakwa,
Kolonel Rohmad. Sikap serupa juga dinyatakan kedua rekannya, Serda Sugeng
Sumaryanto dan Kopral Satu Kodik yang menyatakan banding."Terdakwa
menyatakan sendiri akan banding.Kami sebagai penasihat hukum akan
mengikuti," jawab Kolonel Rohmad mengamini. Sedangkan Oditur Militer,
menyatakan pikir-pikir atas vonis ini.
Dalam persidangan, ketiga terdakwa dinilai
melecehkan hukum.Sementara yang memberatkan hukuman terdakwa adalah karena
perbuatan ini dilakukan di instansi negara, yaitu lembaga pemasyarakatan.
Sebelumnya, Oditur Militer Letkol Sus Budianto
menuntut terdakwa Serda Ucok Simbolon dengan hukuman 12 tahun penjara dan
hukuman tambahan berupa dipecat dari anggota TNI.Oditur Militer menyatakan,
terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan kesatu primair yakni melanggar pasal
340 KUHP yo Pasal 55 ayat (1) KUHP, tentang Pembunuhan Berencana.
Terdakwa juga terbukti dakwaan subsidair yakni
melanggar pasal 338 KUHP yo pasal 55 (1) ke-I KUHP tentang merampas nyawa orang
lain dan lebih subsidair melanggar pasal 351 (1) yo ayat (3) KUHP yo pasal 55
(1) ke-I KUHP tentang penganiayaan berat dan mati.
Sedangkan Serda Sugeng, Oditur Militer minta kepada
Majelis Hakim untuk menghukum Serda Sugeng dengan hukuman penjara selama 10
tahun dan hukuman tambahan dipecat dari anggota TNI. Sementara Koptu Kodik,
dituntut penjara selama 8 tahun dan hukuman tambahan dipecat dari anggota TNI.
Sebelum meninggalkan Gedung Pengadilan Militer
Yogyakarta, Ucok yang dikawal ketat provost sempat diminta berorasi di depan
pendukungnya. Dengan memakai pengeras suara, prajurit 'Baret Merah' asal Sumatera
Utara itu, mengaku siap mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani
hukuman yang nanti dijatuhkan kepadanya.Ia menyatakan akan tinggal di Jogja
setelah selesai menjalani hukuman.
"Apabila saya sudah selesai menjalani hukuman,
saya beserta anak dan istri akan tinggal di Jogja untuk bersama-sama
memberantas kemungkaran, memberantas premanisme," katanya sebelum dibawa
kembali ke tahanan di Denpom Yogyakarta.
Suasana haru justru terlihat ketika para istri
prajurit Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan, Kartosuro, Jawa Tengah itu,
mengiringi suami-suami usai pembacaan vonis.Istri Ucok, Anis Nurwati, tampak
meneteskan air mata di halaman Pengadilan Militer. "Aku tidak kuat, anak
masih kecil," katanya sambil menggendong
anaknya di hadapanwartawan. "Suami saya bukan
penjahat," tambahnya lirih.
Seperti ketahui, 12 terdakwa kasus Cebongan di
sidang secara terpisah.Ucok beserta dua rekannya berlangsung di ruang utama
yang dipimpin Majelis Hakim dengan Ketua Letkol Chk Joko Sasmito.
Sedangkan sidang berkas dua berlangsung di ruang
sidang dengan menghadirkan lima terdakwa Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar
Rahmanto, Sertu Martinus Roberto Paulus Banani, Sertu Suprapto, dan Sertu
Herman Siswoyo.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Letkol Chk (K)
Farida Faisal SH MH dan hakim anggota Mayor Laut (Kh) Hari Aji Sugianto SH
serta Mayor Sus M.Idris SH. Kelima terdakwa divonis satu tahun sembilan bulan
penjara. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kelimanya terbukti
melakukan tindakan dengan sengaja membantu orang lain yang berakibat hilangnya
nyawa orang lain.
"Kelima terdakwa ini dengan sengaja membantu
tindakan yang berakibat hilangnya nyawa orang lain," kata Ketua Majelis
Hakim Letkol Chk (K) Farida Faisal membacakan putusan.
Majelis mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan
terdakwa yakni main hakim sendiri dan tidak menghormati proses hukum yang
sedang dijalankan. "Para terdakwa juga
mencemarkannama baik TNI di masyarakat, melanggar sapta marga, sumpah
prajurit dan delapan sumpah TNI serta penyerangan dilakukan di instansi
pemerintahan," katanya."
Sedangkan hal yang meringankan di antaranya para
terdakwa mengakui kesalahannya secara ksatria, mengakui perbuatannya selama
persidangan, terdakwa masih muda dan belum pernah melanggar pidana dan
perbuatan terdakwa semata-mata dilakukan untuk membela kesatuan.
"Terdakwa juga pernah membantu dalam
penanganan bencana erupsi Gunung Merapi.Bahkan sebagian masyarakat Yogyakarta
mendukung apa yang dilakukan para terdakwa ini karena telah membantu membasmi
preman," katanya.Menanggapi putusan ini, penasihat hukum kelima terdakwa
Letkol Yaya Supriadi menyatakan banding.
Sedangkan empat terdakwa lainnya, yang terbagi
dalam dua berkas perkara divonis, Jumat. Berkas satu atas nama Serda Ikhmawan
Suprapto, berkas kedua atas nama Serma Rokhmadi, Serma Muhammad Zaenuri, dan
Serma Sutar.
Sidang dengan terdakwa Sertu Ikhmawan Suprapto
dipimpin Majelis Hakim Letkol (CHK) Joko Sasmito, Oditur Militer Letkol (sus)
Budiharto dan Penasihat Hukum Kol (CHK) Rohmat. Sedangkan sidang dengan
terdakwa Serma Zainuri, Serma Rohmadi, dan Serka Sutar digelar di ruangan lain
dengan dipimpin Majelis Hakim Letkol Faridah Faisal.
Masing-masing terdakwa, Serda Ikhmawan Suprapto,
divonis 1 tahun 3 bulan, kemudian Serma Rokhmadi, Serma Muhammad Zaenuri, dan
Serma Sutar, masing-masing divonis 4 bulan 20 hari. Vonis Ikhmawan Suprapto
lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 1 tahun 6 bulan. Namun, Serda Ikhmawan
akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya yaitu Serma
Rokhmadi, Serma Muhammad Zaenuri, dan Serma Sutar, yang divonis 4 bulan 20
hari karena melanggar pasal 121 ayat 1 KUHP sudah habis masa tahanannya.
Ketiganya hanya diwajibkan membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp15.000.
Inilah hukuman terhadap prajurit pasukan elite yang melakukan penyerangan Lapas
Cebongan, dengan dalih jiwa korsa. Salam Komando!(DARMAN TANJUNG), Sumber:Majalah Forum (15 September 2013/Minggu, Hal.
31)