Senin, 09 September 2013

Janji Ucok Ganyang Preman




Serda Ucok Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik, berdiri tegap menghadap majelis hakim Pengadilan Militer II/11 Yogyakar­ta, Kamis lalu. Ketiganya bersiap mendengarkan vonis hakim atas kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan IIB Cebongan yang menewaskan empat tahanan.Wajah mereka terlihat tegar, layaknya prajurit terlatih yang siap menerima konsekuensi hukum atas tindakan yang mereka lakukan.Selama hampir 4 jam, majelis hakimmembacakan vonis setebal 449 halaman secara bergantian. Ketua Majelis Hakim Letkol Joko Sasmito, dengan suara lan­tang mengatakan, Serda Ucok, otak pela­ku pembunuhan divonis selama 11 tahun penjara dan dipecat dari anggota TNI.

Sedangkan untuk terdakwa lainnya, yakni Serda Sugeng, hakim menvonis dengan hukuman penjara selama 8 tahun, dan Koptu Kodik, divonis 6 tahun penjara. Sama seperti Ucok, keduanya juga mendapat hukuman tambahan dipecat dari anggota TNI.

Mendengar putusan hakim, Ucok lang­sung menimpali. "Banding, Majelis," katanya didampingi penasihat hukum para terdakwa, Kolonel Rohmad. Sikap serupa juga dinyatakan kedua rekannya, Serda Sugeng Sumaryanto dan Kopral Satu Kodik yang menyatakan banding."Terdakwa menyatakan sendiri akan banding.Kami sebagai penasihat hukum akan mengikuti," jawab Kolonel Rohmad mengamini. Sedangkan Oditur Militer, menyatakan pikir-pikir atas vonis ini.

Dalam persidangan, ketiga terdakwa dinilai melecehkan hukum.Sementara yang memberatkan hukuman terdakwa adalah karena perbuatan ini dilakukan di instansi negara, yaitu lembaga pemasyarakatan.

Sebelumnya, Oditur Militer Letkol Sus Budianto menuntut terdakwa Serda Ucok Simbolon dengan hukuman 12 tahun penjara dan hukuman tambahan berupa dipecat dari anggota TNI.Oditur Militer menyatakan, terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan kesatu primair yakni melanggar pasal 340 KUHP yo Pasal 55 ayat (1) KUHP, tentang Pembunuhan Berencana.

Terdakwa juga terbukti dakwaan subsidair yakni melanggar pasal 338 KUHP yo pasal 55 (1) ke-I KUHP tentang merampas nyawa orang lain dan lebih subsidair melanggar pasal 351 (1) yo ayat (3) KUHP yo pasal 55 (1) ke-I KUHP tentang penganiayaan berat dan mati.

Sedangkan Serda Sugeng, Oditur Militer minta kepada Majelis Hakim untuk menghukum Serda Sugeng dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan hukuman tambahan dipecat dari anggota TNI. Sementara Koptu Kodik, dituntut penjara selama 8 tahun dan hukuman tambahan dipecat dari anggota TNI.

Sebelum meninggalkan Gedung Pengadilan Militer Yogyakarta, Ucok yang dikawal ketat provost sempat diminta berorasi di depan pendu­kungnya. Dengan memakai pengeras suara, prajurit 'Baret Merah' asal Sumatera Utara itu, mengaku siap memper­tanggungjawabkan perbuatannya den­gan menjalani hukuman yang nanti dijatuhkan kepadanya.Ia menyatakan akan tinggal di Jogja setelah selesai menjalani hukuman.

"Apabila saya sudah selesai menjalani hukuman, saya beserta anak dan istri akan tinggal di Jogja untuk bersama-sama memberantas kemungkaran, memberantas premanisme," katanya sebelum dibawa kembali ke tahanan di Denpom Yogyakarta.

Suasana haru justru terlihat ketika para istri prajurit Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan, Kartosuro, Jawa Tengah itu, mengiringi suami-suami usai pembacaan vonis.Istri Ucok, Anis Nurwati, tampak meneteskan air mata di halaman Pengadilan Militer. "Aku tidak kuat, anak masih kecil," katanya sambil menggendong  anaknya   di  hadapanwartawan. "Suami saya bukan penjahat," tambahnya lirih.

Seperti ketahui, 12 terdakwa kasus Cebongan di sidang secara terpisah.Ucok beserta dua rekannya berlangsung di ruang utama yang dipimpin Majelis Hakim dengan Ketua Letkol Chk Joko Sasmito.

Sedangkan sidang berkas dua ber­langsung di ruang sidang dengan menghadirkan lima terdakwa Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Roberto Paulus Banani, Sertu Suprapto, dan Sertu Herman Siswoyo.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Letkol Chk (K) Farida Faisal SH MH dan hakim anggota Mayor Laut (Kh) Hari Aji Sugianto SH serta Mayor Sus M.Idris SH. Kelima terdakwa divonis satu tahun sembilan bulan penjara. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kelimanya terbukti melakukan tindakan dengan sengaja membantu orang lain yang berakibat hilangnya nyawa orang lain.

"Kelima terdakwa ini dengan sengaja membantu tindakan yang berakibat hilangnya nyawa orang lain," kata Ketua Majelis Hakim Letkol Chk (K) Farida Faisal membacakan putusan.

Majelis mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni main hakim sendiri dan tidak menghormati proses hukum yang sedang dijalankan. "Para terdakwa juga  mencemarkannama baik TNI di masyarakat, melanggar sapta marga, sumpah prajurit dan delapan sumpah TNI serta penyerangan dilakukan di instansi pemerintahan," katanya."

Sedangkan hal yang meringankan di antaranya para terdakwa mengakui kesalahannya secara ksatria, mengakui perbuatannya selama persidangan, terdakwa masih muda dan belum pernah melanggar pidana dan perbuatan ter­dakwa semata-mata dilakukan untuk membela kesatuan.

"Terdakwa juga pernah membantu dalam penanganan bencana erupsi Gunung Merapi.Bahkan sebagian masyarakat Yogyakarta mendukung apa yang dilakukan para terdakwa ini karena telah membantu membasmi preman," katanya.Menanggapi putusan ini, penasihat hukum kelima terdakwa Letkol Yaya Supriadi menyatakan banding.

Sedangkan empat terdakwa lainnya, yang terbagi dalam dua berkas perkara divonis, Jumat. Berkas satu atas nama Serda Ikhmawan Suprapto, berkas kedua atas nama Serma Rokhmadi, Serma Muhammad Zaenuri, dan Serma Sutar.

Sidang dengan terdakwa Sertu Ikhmawan Suprapto dipimpin Majelis Hakim Letkol (CHK) Joko Sasmito, Oditur Militer Letkol (sus) Budiharto dan Penasihat Hukum Kol (CHK) Rohmat. Sedangkan sidang dengan terdakwa Serma Zainuri, Serma Rohmadi, dan Serka Sutar digelar di ruangan lain dengan dipimpin Majelis Hakim Letkol Faridah Faisal.

Masing-masing terdakwa, Serda Ikhmawan Suprapto, divonis 1 tahun 3 bulan, kemudian Serma Rokhmadi, Serma Muhammad Zaenuri, dan Serma Sutar, masing-masing divonis 4 bulan 20 hari. Vonis Ikhmawan Suprapto lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 1 tahun 6 bulan. Namun, Serda Ikhmawan akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

Sementara itu, tiga terdakwa lainnya yaitu Serma Rokhmadi, Serma Muham­mad Zaenuri, dan Serma Sutar, yang divonis 4 bulan 20 hari karena melanggar pasal 121 ayat 1 KUHP sudah habis masa tahanannya. Ketiganya hanya diwajibkan membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp15.000. Inilah hukuman terhadap prajurit pasukan elite yang melakukan penyerangan Lapas Cebongan, dengan dalih jiwa korsa. Salam Komando!(DARMAN TANJUNG), Sumber:Majalah Forum (15 September 2013/Minggu, Hal. 31)