JAKARTA-Komisi I
DPR memastikan akan mengawasi secara ketat pembelian helikopter jenis serbu
Apache dari Amerika Serikat. Pembelian itu menghabiskan anggaran Rp 6,4
triliun. Kontrak pengadaan heli jenis serbu itu sudah diteken Menteri
Pertahanan Poernomo Yusgiantoro, Senin pekan lalu.
"Adapun
yang akan kita awasi adalah bagaimana realisasi pembelian helikopter itu,
sudahkah sesuai syarat? Dimana didalamnya kita sepakat dengan ada syarat dan
komitmen alih teknologi, jaminan suku cadang, serta bebas pakai," ujar
Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin di Gedung DPR, Senayan, Selasa,
(2/9).
Sebagaimana
diketahui, pembelian Apache sudah direncanakan sejak awal 2013. Namun, TNI AD
belum merealisasikannya karena Kementerian Keuangan memasukkannya dalam
anggaran reguler sehingga bikin berat. Khawatir biaya operasional terganggu,
TNI AD lalu meminta tambahan anggaran khusus pada APBN 2014. Pada Oktober
2014, helikopter tersebut diharapkan sudah datang lengkap dengan senjata dan
suku cadangnya.
Sebelumnya,
Direktur Program Imparsial, Al Araf, mengatakan pembelian delapan helikopter
baru Apache rentan terjadi manipulasi bahwa dari segi tujuan maupun potensinya
terjadi penggelembungan harga (markup). Karena itu, TNI harus menjelaskan
kepada masyarakat mengenai persetujuan jual beli senjata yang dilakukan antara
Kementerian Pertahanan RI dan Amerika Serikat (AS).
"Menteri
Pertahanan dan TNI seharusnya menjelaskan apa pertimbangan melakukan pembelian
helikopter tempur Apache. Selama ini jual beli alat utama sistem persenjataan
(alutsista) sulit diawasi karena tidak ada lembaga independen yang diberikan
akses untuk melakukan penyelidikan, pengawasan dan audit investigatif,"
katanya saat dihubungi, kemarin.
Al Araf juga
mempertanyakan apakah pembelian helikopter tempur Apache ini sudah dipikirkan
matang-matang mengingat ancaman yang dihadapi Indonesia bersifat internal.
Karena TNI sebenarnya lebih membutuhkan pembelian helikopter angkut
dibandingkan helikopter tempur. (dms), Sumber Koran: Indo Pos (03 September
2013/Selasa, Hal. 02)