Kamis, 22
Agustus 2013, 23:52 WIB
REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso mendukung keinginan calon
Panglima TNI Jenderal Moeldoko untuk mempertahankan keberadaan Pengadilan
Militer.
"Pengadilan
Militer ini penting untuk menyelesaikan kasus yang melibatkan anggota TNI
dengan warga sipil," katanya di
Jakarta, Kamis, (22/8).
Keinginan
Jenderal Moeldoko mempertahankan Pengadilan Militer, terang Priyo, tidak lepas dari visi dan misinya ke depan sebagai
calon Panglima TNI. Dengan kembalinya TNI ke barak sepenuhnya maka yang menjadi pasukan terdepan untuk melakukan
pengamanan dan ketertiban masyarakat adalah kepolisian.
Meski demikian,
ujar Priyo, jika ada kasus yang
melibatkan anggota TNI tetap harus diadili melalui Pengadilan Militer.
"Saya sepakat dengan pendapat
Jenderal Moeldoko yang tetap ingin mempertahankan Pengadilan Militer,"
ujarnya.
Undang-undang
nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer, kata Priyo, sampai saat ini masih berlaku di Indonesia. Makanya
Pengadilan Militer tetap berlaku.
"Kalau
ingin menghapuskan Pengadilan Militer, maka undang-undang tersebut harus dirubah. Jadi tidak bisa
menghentikan Pengadilan Militer begitu saja," kata Priyo.