Senin, 26
Agustus 2013 | 16:03 WIB
MANADO,
KOMPAS.com - Seorang anggota TNI AD mencoba menghalangi ketika anggota Satuan
Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) akan membongkar kandang babi di Desa Sinisir
Jaga 6, Kecamatan Modoinding, Minahasa Selatan, Senin (26/8/2013).
Tentara yang
mengaku sebagai Bintara Bina Desa (Babinsa) tersebut terlihat gelisah dan
mencoba mencegah sewaktu sekitar 50 an anggota Satpol PP mulai merubuhkan
dinding halaman di mana kandang babi itu berada.
Kandang babi
tersebut dibongkar oleh Sat Pol PP atas dasar Surat Perintah Tugas bernomor
867/SPT/VIII-2013 yang dikeluarkan Sekda Minsel, atas dasar laporan warga yang
merasa terganggu dengan keberadaan kandang tersebut.
Kandang yang
berisi puluhan babi ternak tersebut berada tepat di tengah-tengah pemukiman
warga sehingga bau kotoran babi sangat menganggu kenyamanan warga. Demikian
pula dengan penanganan limbah kandang yang tidak dikelola dengan baik.
"Pemerintah
lebih mementingkan kenyaman warga sekitar. Jika setelah ini pemilik masih akan
meneruskan aktivitasnya maka itu akan menjadi resikonya," ujar Kepala Sat
Pol PP Minsel, Nofriet Rasulangi.
Dua bulan lalu,
pemilik sebenarnya sudah menyetujui untuk membongkar sendiri kandang tersebut.
Tetapi hingga waktu yang ditentukan, pemilik belum membongkar kandang tersebut,
sehingga Sat Pol PP turun tangan.
Sikap keras
kepala pemilik kandang tersebut diduga karena ada backingan dari orang kuat di
kabupaten. Pemiliknya merupakan seorang dokter yang bertugas sebagai Kepala
Rumah Sakit Kansia Tompaso Baru.
Beberapa kali
warga Sinisir yang memprotes keberadaan kandang tersebut menemui jalan buntu.
Camat dan aparat desa pun terlihat tidak berdaya. Bahkan disaat eksekusi tadi
berlangsung Camat dan Kepala Desa tidak terlihat di lokasi.
Beruntung dalam
eksekusi tadi tidak terjadi konflik karena pemilik yang sudah mengetahui Sat
Pol PP akan datang sudah terlebih dahulu
menyingkirkan ternak babinya. (Editor : Glori K. Wadrianto)