Senin, 26
Agustus 2013 | 13:23 WIB
JAKARTA,
KOMPAS.com — Pemerintah berencana menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan
anggota TNI/Kepolisian pada 2014. Namun, pemerintah juga memiliki tuntutan atas
kenaikan gaji tersebut.
Menteri
Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan,
pemerintah berkomitmen untuk memberikan gaji yang memadai bagi PNS dengan
menaikkan gaji, meski hanya sekitar 6 persen, di tahun depan.
"Setiap
tahun kan gaji naik 6-7 persen. Harapannya, kinerja mereka harus bagus. Karena
ke depan makin ketat, kita bukan hanya kerja biasa tapi kinerja yang
menghasilkan sesuatu," kata Azwar saat ditemui di gedung BPPT Jakarta,
Senin (26/8/2013).
Ia menambahkan,
pemerintah akan tetap memonitor kinerja PNS baik di tingkat pusat maupun di
level daerah. Nantinya, penilaian dari pemerintah ini tidak hanya terhadap
kementerian atau lembaga saja, tetapi juga terhadap pribadi (individu).
"Sekarang
kita mulai menerapkan penilaian kerja individu. Itu Januari 2014 mulai
diterapkan dan sudah banyak yang membuat persiapan-persiapan. Jadi nanti yang
dinilai orang per orang," tambahnya.
Seperti
diberitakan, selain menaikkan gaji PNS, pemerintah juga berkomitmen untuk
menaikkan gaji pensiunan PNS dan TNI atau Polri sebesar 4 persen. Tak cukup
menaikkan gaji, pemerintah juga membayarkan bonus atau gaji ke-13.
Kenaikan gaji
aparat negara masuk dalam alokasi belanja negara 2014 sebesar Rp 1.816,7
triliun. Jumlah tersebut naik 5,2 persen dari pagu belanja negara
APBN-Perubahan 2013 sebesar Rp 1.726,2 triliun. Jika dibandingkan dengan 2013,
kenaikan gaji 2014 lebih rendah. Pada 2013, pemerintah menganggarkan kenaikan
gaji sebesar 7 persen. (Editor : Bambang Priyo Jatmiko)