Kamis, 01
Agustus 2013, 04:17 WIB
REPUBLIKA.CO.ID,MEDAN--Sebanyak
118 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tanjung Gusta Medan
dipindahkan ke sejumlah Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di wilayah hukum
Sumatera Utara.
Pelaksana Harian
(PLH) Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Bambang Krisbanu di
Medan, Rabu, mengatakan dari 118 narapidana (Napi) tersebut, 18 orang
diantaranya dikirimkan ke Lapas Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah.
Ke-18 napi itu,
menurut dia, terdiri dari empat orang adalah napi teroris kasus Bank CIMB Niaga
di Medan. "Pengiriman napi ke Lapas Nusakambangan adalah akibat aksi
pembakaran dan kaburnya ratusan napi di Lapas Klas I Medan, Kamis (11/7) malam
mengakibatkan jatuhnya lima korban jiwa," katanya.
Bambang
menyebutkan, ini adalah konsekuensi dari aksi provokator yang mereka lakukan di
Lapas tersebut. "Napi Lapas Tanjung Gusta Medan itu harus dipindahkan,
kalau tidak mereka bisa melakukan aksi yang sama dan menganggap telah menguasai
sesama rekannya," ucapnya.
Dia menjelaskan,
ke-100 napi lainnya, mereka ditempatkan di Lapas dan Rutan di Sumut.
Pemindahan napi
tersebut, juga karena daya tampung di Lapas Medan over kapasitas dan ini harus
secepatnya dilakukan.
"Kegiatan
pemindahan napi ke Lapas dan Rutan di wilayah Sumut menggunakan angkutan truk
tahanan dan mendapat pengawalan ekstra ketat dari petugas kepolisian dan
TNI-AD," kata Bambang.
Data yang
diperoleh di Posko Lapas Klas I Medan, hingga kini, Rabu (31/7) jumlah napi
yang ditangkap petugas kepolisian dan menyerahkan diri ke Lapas Medan, tercatat
sebanyak 112 orang dari 212 orang melarikan diri.
Napi yang belum
dapat diamankan sebanyak 100 orang lagi, dan masih dicari petugas kepolisian.