Selasa, 3 September 2013 16:55 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan keterlibatan aktif TNI dalam penanganan terorisme di Indonesia sudah diatur dalam undang-undang. Menurutnya, pasukan seragam loreng tersebut hanya terlibat untuk operasi di luar kemampuan polisi.
"Memang ada pembagian tugas antara kita dengan polisi. Ini yang kita lakukan adalah 'beyond police capacity'. Jadi ada ranah-ranah dimana itu masuk di dalam batas lingkup dari publik threat (ancaman publik)," ujar Purnomo saat meninjau kesiapan latihan bersama 18 negara penanggulangan terorisme di Indonesia Peace and Security Centre, Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/9/2013).
Dikatakan Purnomo jika masih dalam tahap ancaman publik, maka penanganannya diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Maka, jika ancaman publik tersebut sudah di luar kemampuan polisi, maka TNI yang beroperasi.
"Public threat itu ancaman keamanan publik lingkupnya itu adalah undang-undangnya KUHP. Kalau sudah 'beyond police capacity' nanti tiga-tiganya yang bertanggung jawab. Untuk Sat-81/Gultor, Denjaka dan Denbravo," tegas bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu.
Sementara itu, Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) Mayor Jenderal Agus Sutomo, mengatakan pihaknya siap untuk terlibat secara aktif menangani tindakan terorisme jika undang-undang mengamatkan demikian.
Mewakili ketiga pasukan khusus TNI tersebut, Agus mengatakan pihaknya memiliki kemampuan untuk itu dan siap beroperasi dalam 24 jam.
"Kami juga punya partner dari Denjaka dan Denbravo sehingga sebetulnya kami sudah siap tinggal nunggu kebijakan. Payung hukum kebijakan sudah ada , tinggal (payung hukum) aksi yang sekarang masih dalam proses," kata Agus di tempat yang sama didampingi Komandan Korpaskhas Marsekal Muda TNI Amarullah, Komandan Korps Marinir Mayjen TNI (Mar) A. Faridz, dan Direktur Konvensi dan Perangkat Hukum Internasional pada Deputi Kerja Sama Internasional BNPT Brigjen TNI (Mar) Prang Verry Kunto.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak