JAKARTA — Kepolisian meningkatkan pengawasan peredaran senjata api (senpi) karena dinilai bisa menjadi titik mula aksi kriminal. Pengawasan tidak hanya pada senjata ilegal, melainkan juga pada senjata berizin. Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengatakan, peredaran senpi menjadi penyebab maraknya kasus penembakan.
"Mengenai senjata api, tindakan penanganan terus dilakukan," kata Timur di gedung Rupatama Mabes Polri, Senin (16/9). Seluruh senjata api yang berada di Indonesia menjadi objek pengawasan Polri. Untuk menjaga situasi tetap kondusif, kata Timur, Polri bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN).
Kasus yang melibatkan senjata berizin kerap terjadi. Pada Sabtu (31/8), se¬orang warga di Jalan Ipong, Kecamatan Andir, Bandung, terluka akibat tembakan Briptu JS, anggota Polrestabes Bandung. JS berupaya melerai perkelahian di lokasi kejadian, tetapi JS malah jadi korban pengeroyokan. JS menembak kaki ialah satu warga yang diduga ikut mengeroyok.
Senjata berizin juga rawan disalahgunakan. Pada April 2012, oknum anggota Detasemen Markas Ma¬bes TNI AD, Kapten A. mengacungkan pistolnya kepada seorang pengendara motor di Palmerah, Jakarta Pu¬sat. Aksi ini akibat perselisihan di ja¬lan raya. Pada Senin (2/9), jaksa MP menodong pistol ke petugas SPBU di Kelurahan Mekar Jaya, Ciater, Ser¬pong, Tangerang. Jaksa 'koboi' itu tidak terima atas teguran petugas SPBU yang meminta istrinya untuk memutar mobil.
Kadiv Humas Polri Irjen Ronny F Sompie mengatakan, senjata berizin yang beredar ti¬dak akan menjadi masalah. Dia beralasan, pemegang¬nya sudah melalui tahapan ketat untuk memegang sen¬jata. Mereka mendapat izin karena sesuai dengan pokok tugasnya, yakni jaksa, hakim, anggota polisi/TNI, hingga penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ronny menjamin senjata berizin itu tak akan disalahgunakan karena tes untuk para pemegang senjata berizin sangatlah ketat. "Tes psikotes yang panjang dan assessment. Nah, baru Polri yakin untuk memberikan izin itu kepada mereka," ujarnya.
Dia mengingatkan, Polri tidak lagi mengeluarkan izin kepemilikan senjata api kepada sipil sejak 2006. Sejak saat itu, Polri berupaya menarik senjata api dari tangan sipil. Oleh karenanya, senjata api yang kini masih ada di tangan sipil tergolong ilegal. Atlet menembak masih bisa memiliki senjata, tapi prosedurnya sangat ketat.
Berdasarkan data Polri hingga pertengahan 2012, terdapat 18.030 pucuk senjata api berizin di tangan sipil. Jumlah itu terdiri atas senjata berpeluru tajam 3.060 pucuk, berpeluru karet 9.800 pucuk, dan berpeluru gas 5.000 pucuk. Pada tahun yang sama, Polri sudah menarik 10.910 senjata api karena tak memiliki izin atau habis izinnya.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengingatkan, masih ada warga sipil memiliki senjata api. "Mantan pejabat yang sewenang-wenang menggunakan senjata api tidak diproses secara hukum dan cenderung dibiarkan," kata Neta. Jika pemerintah dan polisi tidak tegas, aksi main tembak terus berkembang.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional M Nasser mengatakan, para pemilik senjata yang sudah mendapatkan izin belum menunjukkan masalah serius dari tidak akan melakukan pelanggaran. Identitas mereka tercatat sehingga menutup kemungkinan untuk berulah. (antara ed: m ikhsan shiddieqy & Gilang Akbar Prambadi), Sumber Koran: Republika (17 September 2013/Selasa, Hal. 01)