Senin, 16 September 2013 04:30 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas praktik rasuah, dinilai belum sepenuhnya dijamin perundang-undangan.
Juru Bicara KPK Johan Budi memisalkan, KPK selama ini tak mampu memberantas dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Padahal selama ini, KPK digembar-gemborkan sejumlah pihak sebagai "senjata termutakhir" untuk membongkar kejahatan penguras uang negara.
"Kalau terkait TNI, KPK memang tidak bisa, karena undang-undang tidak memberi kewenangan kepada kami," kata Johan Budi, Minggu (15/9/2013).
Jangankan untuk menelisik, Johan menuturkan KPK tak memiliki hak sekadar mengawasi proyek pengadaan atau pembelian alat utama sistem persenjataan (alusista) TNI.
Padahal, kata dia, pengadaan alusista TNI bisa merogoh uang hingga ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.
Johan menjelaskan, sebagaimana amanat undang-undang KPK, pihaknya hanya bisa menangani kasus yang melibatkan penyelenggara negara dan penegak hukum. Sementara pengadaan barang dan jasa oleh TNI, memiliki undang-undang tersendiri.
Karena itu, selain terkendala undang-undang KPK, akses pengawasan KPK terhadap TNI juga ditutup aksesnya oleh Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI.
"Jadi KPK tidak bisa masuk ke TNI kalau ada kasus dugaan korupsi di sana," tandasnya. (Penulis: Edwin Firdaus & Editor: Reza Gunadha)