Senin, 09 September 2013

Kopassus Hormati Proses Sidang



Sabtu, 07/09/2013 12:08 WIB

Jakarta, Padek—Markas Komando Kopassus tidak memberikan reaksi berlebihan terhadap vonis kasus Cebongan. Meski anggotanya dipecat dan ada yang dihukum 11 tahun, Kopassus menghormati proses hukum.

”Proses di persidangan yang kita hormati dan taati,” ujar Kepala Penerangan Kopassus Letkol Khoirul Anam di Jakarta, kemarin (6/9). Vonis terberat diberikan pada anggota Kopassus Serda Ucok Tigor Simbolon dengan pidana kurungan 11 tahun dan dipecat dari kesatuan.

Letkol Khoirul Anam menjelaskan, hingga kemarin, belum ada sikap resmi dari Danjen Kopassus Mayjen Agus Sutomo terkait hasil vonis. ”Belum ada,” katanya.

Danjen Kopassus Mayjen Agus Sutomo sedang bertugas mendampingi Panglima TNI dan Menteri Pertahanan di Lhokseumawe, Aceh. Rombongan Menteri Pertahanan meresmikan kapal patrol cepat untuk TNI Angkatan Laut.

Secara terpisah, Koordinator Kontras Haris Azhar menilai masih ada misteri belum terungkap meskipun sidang kasus Cebongan telah berakhir.  Menurut Haris, putusan tidak menggambarkan secara utuh rangkaian pembunuhan berencana. Majelis hakim tidak menggambarkan bagaimana kegagalan Polda DI Yogyakarta mengamankan para terdakwa.

”Itu yang  tidak terjawab. Makanya, kami dulu menolak Mahmil (Mahkamah Militer) karena kami anggap Mahmil hanya melihat para pelaku lapangan,” ujar Haris di Jakarta kemarin.
Alumni Essex University itu mengatakan, selain soal kegagalan kepolisian, tidak terjawab pula secara utuh perihal peristiwa di Hugos Cafe. Padahal, pembunuhan Serka Heru Santoso di Hugos Cafe dianggap menjadi pemicu aksi balas dendam oleh para anggota Kopassus dari Grup II Kandang Menjangan, Kartasura.

”Putusannya kan karena balas dendam. Tapi kalau dilihat dari rekaman CCTV dan informasi yang kita punya, apa betul hanya empat orang itu pembunuh Heru? Yakin tidak ada pihak lain? Kasus ini seolah-olah mendadak balas dendam. Ini yang tidak didalami serius,” katanya.

Di sisi lain, Serda Ikhmawan Suprapto dapat bernapas lega. Anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan, Kartasura itu lolos dari dakwaan pasal  340  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana saat penyerangan LP Cebongan, Sleman.

Ikhmawan saat penyerangan LP Cebongan bertindak sebagai sopir mobil Avanza yang ditumpangi Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik. Ucok adalah eksekutor menembak mati tahanan LP Cebongan.

Meski tak terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana, terdakwa tetap dinyatakan bersalah. Ia diganjar hukuman selama satu tahun tiga bulan karena dinilai melanggar pasal 338 KUHP. Ia juga masih bisa menyandang status sebagai anggota TNI AD. (rdl/jpnn)