Sabtu, 07/09/2013
12:08 WIB
Jakarta, Padek—Markas Komando
Kopassus tidak memberikan reaksi berlebihan terhadap vonis kasus Cebongan.
Meski anggotanya dipecat dan ada yang dihukum 11 tahun, Kopassus menghormati
proses hukum.
”Proses
di persidangan yang kita hormati dan taati,” ujar Kepala Penerangan Kopassus
Letkol Khoirul Anam di Jakarta, kemarin (6/9). Vonis terberat diberikan pada
anggota Kopassus Serda Ucok Tigor Simbolon dengan pidana kurungan 11 tahun dan
dipecat dari kesatuan.
Letkol
Khoirul Anam menjelaskan, hingga kemarin, belum ada sikap resmi dari Danjen Kopassus
Mayjen Agus Sutomo terkait hasil vonis. ”Belum ada,” katanya.
Danjen
Kopassus Mayjen Agus Sutomo sedang bertugas mendampingi Panglima TNI dan
Menteri Pertahanan di Lhokseumawe, Aceh. Rombongan Menteri Pertahanan
meresmikan kapal patrol cepat untuk TNI Angkatan Laut.
Secara
terpisah, Koordinator Kontras Haris Azhar menilai masih ada misteri belum
terungkap meskipun sidang kasus Cebongan telah berakhir. Menurut Haris, putusan tidak menggambarkan
secara utuh rangkaian pembunuhan berencana. Majelis hakim tidak menggambarkan
bagaimana kegagalan Polda DI Yogyakarta mengamankan para terdakwa.
”Itu
yang tidak terjawab. Makanya, kami dulu
menolak Mahmil (Mahkamah Militer) karena kami anggap Mahmil hanya melihat para
pelaku lapangan,” ujar Haris di Jakarta kemarin.
Alumni
Essex University itu mengatakan, selain soal kegagalan kepolisian, tidak
terjawab pula secara utuh perihal peristiwa di Hugos Cafe. Padahal, pembunuhan
Serka Heru Santoso di Hugos Cafe dianggap menjadi pemicu aksi balas dendam oleh
para anggota Kopassus dari Grup II Kandang Menjangan, Kartasura.
”Putusannya
kan karena balas dendam. Tapi kalau dilihat dari rekaman CCTV dan informasi
yang kita punya, apa betul hanya empat orang itu pembunuh Heru? Yakin tidak ada
pihak lain? Kasus ini seolah-olah mendadak balas dendam. Ini yang tidak
didalami serius,” katanya.
Di
sisi lain, Serda Ikhmawan Suprapto dapat bernapas lega. Anggota Kopassus Grup 2
Kandang Menjangan, Kartasura itu lolos dari dakwaan pasal 340 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana saat penyerangan
LP Cebongan, Sleman.
Ikhmawan
saat penyerangan LP Cebongan bertindak sebagai sopir mobil Avanza yang
ditumpangi Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik.
Ucok adalah eksekutor menembak mati tahanan LP Cebongan.
Meski
tak terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana, terdakwa tetap dinyatakan
bersalah. Ia diganjar hukuman selama satu tahun tiga bulan karena dinilai
melanggar pasal 338 KUHP. Ia juga masih bisa menyandang status sebagai anggota
TNI AD. (rdl/jpnn)