Minggu, 11 Agustus 2013 - 01:11
WIB
Sindonews.com - Keluarga korban
pembantaian sadis empat tahanan titipan
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Cebongan beberapa waktu lalu, menuding Peradilan Militer sengaja mengabaikan
dua fakta hukum dan tidak diproses.
Dua fakta hukum itu antara lain,
penyerangan dan pengrusakan fasilitas negara oleh anggota Kopassus.
Sedangkan yang kedua adalah penyerangan, pelumpuhan dan
penganiayaan terhadap petugas negara yang sementara menjalankan tugas negara.
"Peradilan militer hanya
memroses kasus pembantaian saja, sedangkan kasus pengrusakan fasilitas negara
dan penyerangan petugas jaga lapas tidak diproses," kata Viktor Manbait di
Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (10/08/2013) malam.
Viktor menilai, semua pihak
termasuk negara ini melalui peradilan militer hanya bersandiwara dengan cara
hanya menangani satu saja peristiwa hukum yang terjadi. Dia juga
mempertanyakan, mengapa negara tidak berdaya untuk membawa peristiwa itu
kehadapan hukum, untuk dipertanggungjawabkan.
"Mengapa Kementerian Hukum
dan HAM termasuk polisi juga tentara POM TNI, tidak memproses hukum dua
peristiwa itu? Apakah ada kekebalan dan hak istimewa terhadap anggota Kopassus,"
tanya Viktor.